NERACA
Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan pajak dan kepabeanan terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6), mengatakan PMK ini menyederhanakan regulasi serta memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang.
Salah satu perubahan yaitu terkait barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB (harga barang) 500 dolar AS. Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk saja untuk jenis barang yang dimaksud, kini barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 dolar AS, maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Tarif tersebut juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang sejenis ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Kemudian, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 dolar AS akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sedangkan untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 impor sebesar 5 persen.
PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017. Beleid itu juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya.
Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.
Adapun untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti perlombaan/penghargaan.
Secara rinci, pokok pengaturan penting PMK 34/2025, antara lain:
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tutur Nirwala.
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta — Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan meluncurkan lima paket insentif bernilai…
NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…