Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar - Kuasa Hukum Kirim Surat ke Richard Mille dan Kedubes Swiss

CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Ketiga surat tersebut merupakan langkah pemberitahuan dan permohonan perhatian atas sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille dengan total nilai mencapai lebih dari Rp80 miliar.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/4), surat kepada Horométrie S.A sebagai entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang beralamat di Les Breuleux, Swiss menyampaikan harapan agar pihak perusahaan turut memastikan penyelesaian sengketa ini secara adil dan menghormati hak-hak konsumen.

Surat serupa juga dikirimkan kepada R.D.M.M. Concepts SAS, sebagai bagian dari manajemen Richard Mille di Paris, untuk memastikan bahwa pihak administrasi merek tersebut di tingkat global memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan perkara ini.

Sementara itu, surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta disampaikan sebagai langkah administratif guna memastikan pemberitahuan tersebut tersampaikan sepenuhnya kepada pihak Richard Mille, mengingat perusahaan tersebut berdomisili di wilayah Swiss.

Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019. Meski seluruh pembayaran telah diselesaikan sepenuhnya pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sebagaimana telah disepakati. Sebaliknya, pihak butik mengarahkan agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta.“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno.

Dirinya berharap perusahaan maupun manajemen Richard Mille di berbagai tingkatan memberikan perhatian yang sepatutnya terhadap kewajiban mereka sebagai pelaku usaha dalam transaksi ini. Menurut Heroe Waskito, perkara ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah sebelumnya secara resmi didaftarkan dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Catra Indhira Law Firm menyatakan komitmennya untuk menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memastikan terpenuhinya hak-hak klien sebagai konsumen. "Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Menjerumuskan Indonesia Dalam Utang Merugikan - Dibalik Geliat Infrastruktur LNG

Pengembangan infrastruktur gas berpotensi memerangkap Indonesia dalam berbagai konsekuensi, seperti krisis iklim, korupsi, hingga terjerat utang. Laporan terbaru dari debtWATCH…

Dibalik Renyahnya Kripik Paswal - Ibu-Ibu Hebat Wujudkan Keterbatasan Jadi Kekuatan

Komitmen untuk selalu memberikan dampak positif lebih luas bagi masyarakat, mendorong Yayasan Baitul Mall BRILiant yang dibentuk BRI untuk bisa…

Manfaatkan KUR BRI - Usaha Toko Multi Jaya Berikan Asa Ekonomi Lebih Baik

Selalu jeli menangkap peluang menjadi kunci usaha untuk maju. Begitu juga yang dilakukan Diaz (35), pemilik toko Multi Jaya Electronic…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar - Kuasa Hukum Kirim Surat ke Richard Mille dan Kedubes Swiss

CATRA Indhira Law Firm selaku kuasa hukum Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi yang masing-masing ditujukan kepada Horométrie S.A. di…

Menjerumuskan Indonesia Dalam Utang Merugikan - Dibalik Geliat Infrastruktur LNG

Pengembangan infrastruktur gas berpotensi memerangkap Indonesia dalam berbagai konsekuensi, seperti krisis iklim, korupsi, hingga terjerat utang. Laporan terbaru dari debtWATCH…

Dibalik Renyahnya Kripik Paswal - Ibu-Ibu Hebat Wujudkan Keterbatasan Jadi Kekuatan

Komitmen untuk selalu memberikan dampak positif lebih luas bagi masyarakat, mendorong Yayasan Baitul Mall BRILiant yang dibentuk BRI untuk bisa…

Berita Terpopuler