Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

 

 

NERACA

Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik. “Pemerintah bertanggung jawab supaya koperasi berjalan dengan baik, dengan cara melaksanakan yang kami sebut kegiatan usaha wajib,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4).

Wamentan mencontohkan kegiatan usaha wajib itu seperti menjadi penyalur pupuk bersubsidi, mitra Bulog untuk menyerap gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram, dan agen atau pangkalan gas LPG.

Selain itu, kopdes juga bisa diarahkan untuk menjadi penyalur minyak goreng dan kebutuhan pokok lain dengan harga khusus serta mitra penyalur obat-obatan dengan harga terjangkau. “Ini menjadi kegiatan wajib yang memastikan bahwa kegiatan usahanya berjalan. Karena kalau dibebaskan, biasanya banyak ide yang berujung tidak jadi. Dengan cara kegiatan usaha yang sudah pasti ini, artinya memberikan keuntungan kepada masyarakat desa,” ujarnya.

Untuk mendukung skenario itu, pemerintah bakal memberikan sumber pendanaan melalui APBN dari pos belanja alokasi Dana Desa. Menurut Wamentan, pembiayaan itu akan disalurkan secara bertahap agar tidak membebani keuangan secara langsung dalam jangka pendek. “Dengan benefit yang diterima, dari sebagian sosialisasi kami ke banyak kepala desa, banyak di antaranya setuju karena memang manfaatnya lebih besar daripada pengorbanan yang diberikan,” ujar Sudaryono lagi.

Adapun nilai pembiayaan dari APBN itu masih dalam proses perhitungan. Namun, Wamentan menyatakan kegiatan di desa harus berjalan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bakal melibatkan tiga sumber, di antaranya koperasi yang baru dibentuk, koperasi eksisting yang dikonversi, serta koperasi eksisting yang tidak aktif lalu direvitalisasi.

Untuk pemilihan model koperasi, Wamentan menyebut langkah itu dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh kepala desa. Langkah ini dilakukan agar pembentukan Kopdes Merah Putih dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.

Dia pun menambahkan, sebagian desa sudah melaksanakan sosialisasi dan musyawarah terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Pemerintah akan terus mengontrol dan mengevaluasi desa yang belum dan sudah melakukan sosialisasi.

 

BERITA TERKAIT

WSBP Catatkan Pendapatan Usaha di Triwulan I 2025 Capai Rp394,71 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan kinerja positif di TW I/2025 dengan membukukan…

GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD untuk Makin Berkembang

  NERACA Jakarta – BUMD di Indonesia terus didorong untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian baik daerah maupun ekonomi nasional. Salah…

Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam

  NERACA Jakarta – Pegatron, perusahaan teknologi global meresmikan fasilitas manufaktur cerdas (Smart Factory) terbarunya di Batam, Indonesia. Pabrik ini…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

WSBP Catatkan Pendapatan Usaha di Triwulan I 2025 Capai Rp394,71 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan kinerja positif di TW I/2025 dengan membukukan…

GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD untuk Makin Berkembang

  NERACA Jakarta – BUMD di Indonesia terus didorong untuk bisa berkontribusi terhadap perekonomian baik daerah maupun ekonomi nasional. Salah…

Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam

  NERACA Jakarta – Pegatron, perusahaan teknologi global meresmikan fasilitas manufaktur cerdas (Smart Factory) terbarunya di Batam, Indonesia. Pabrik ini…