Kemendag Evaluasi Regulasi Respon Polemik Takaran Minyakita

 

Pemerintah Evaluasi Regulasi Respon Polemik Takaran Minyakita
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro. 
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.
"(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam," kata Iqbal. 
Polemik ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera di label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang mengandalkan produk bersubsidi tersebut. 
"Ketidaksesuaian takaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," ujar Iqbal. 
Tidak hanya itu, Iqbal pun mengatakan,  Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repackerseperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah. 
Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa ada kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen. 
"Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Helfi. 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita. 
"Kami minta maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kecurangan" katanya. 
Menanggapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah membuka kanal pengaduan untuk memastikan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif bisa segera dilakukan.

 

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.

"(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam," kata Iqbal. 

Polemik ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera di label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang mengandalkan produk bersubsidi tersebut. 

"Ketidaksesuaian takaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang," ujar Iqbal. 

Tidak hanya itu, Iqbal pun mengatakan,  Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.

“Kami baru selesai berkoordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia. Kemendag sepakat dengan asosiasi repackerseperti APMIGORINDO dan HIPPMGI untuk memenuhi segala ketentuan terkait distribusi Minyakita. Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi MINYAKITA yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan,” ungkap Iqbal.

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah. 

Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa ada kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen. 

"Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Helfi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita. "Kami minta maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kecurangan" katanya. 

Menanggapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah membuka kanal pengaduan untuk memastikan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif bisa segera dilakukan. gro

BERITA TERKAIT

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

KREDIT UMKM HANYA TUMBUH 1,95 PERSEN: - Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi Covid-19

  Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin  melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…

Siap Pembahasan dengan DPR: - Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Ekspor Batu Bara

NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…

KREDIT UMKM HANYA TUMBUH 1,95 PERSEN: - Lebih Rendah Ketimbang Saat Pandemi Covid-19

  Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin  melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…

Siap Pembahasan dengan DPR: - Pemerintah Finalisasi Draf RUU Perampasan Aset

NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…