AKSES : Kopdes MP Berpotensi Jadi Mainan Makelar Proyek

NERACA

Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) , Suroto mengatakan semenjak diterbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) beberapa waktu lalu, pemerintah pusat dan daerah begitu gencar dorong dirikan koperasi ini. Namun, melihat konsep dan cara pendirianya, Kopdes ini sudah salahi prinsip dasar koperasi. Bertolak belakang dengan kunci keberhasilan koperasi yang terjadi di seluruh dunia, salahi regulasi koperasi dan Kopdes ini pada akhirnya hanya akan jadi mainan para makelar proyek.

“Secara konseptual, Kopdes sebetulnya tidak layak disebut sebagai koperasi karena tidak tunjukkan ciri ciri sebagai koperasi sama sekali. Sebut misalnya motivasi pendirianya yang berasal dari pemerintah secara atas bawah (top down), kehilangan otonomi dan kemandirianya serta jauh dari sistem pengelolaan yang demokratis.  Maka dari itu, ini bisa jadi mainan oleh para makelar proyek,” ujar Suroto kepada Neraca, Rabu (7/5).

Padahal,  menurut dia, koperasi itu di berbagai belahan dunia sukses karena dikembangkan atas prakarsa masyarakat, dikembangkan secara mandiri dan dikelola secara demokratis sebagai ciri keunggulan koperasi.  “Pemerintah itu tugasnya ciptakan ekosisitem yang kondusif bagi tumbuh berkembang koperasi yang sehat bukan dirikan koperasi atau peralat koperasi,” imbuhnya.

Semua ciri atau syarat keberhasilan koperasi tidak ada sama sekali di dalam sistem Kopdes MP. Kopdes ini selain tidak menunjukkan karakter sebagai koperasi juga hanya bertujuan jangka pendek atau abaikan syarat keberlanjutan. Penggunaan dana pemerintah yang dominan ini menjadi bentuk kooptasi dan rawan jadi mainan politik. Pelibatan pihak pihak yang tidak kompeten secara kelembagaan hanya akan merusak citra koperasi kedepannya.  “Sehingga Kopdes MP  ini lebih layak ini disebut sebagai lembaga para makelar proyek ketimbang sebagai koperasi,” ujarnya lagi.

Model organisasi makelar proyek yang atas namakan koperasi ini sudah sering terjadi di Indonesia. Dalam istilah lama disebut sebagai koperasi merpati. Koperasi jenis ini berdiri karena adanya stimulus pendanaan dari luar atau pemerintah. Didirikan ramai ramai hanya untuk sekedar menampung kucuran pendanaan dari pemerintah baik berupa bantuan langsung atau kredit program dari pemerintah.

Pada masa Orde Baru, jenis yang sama, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) telah gagal. Koperasi ini ketika ditarik semua hak istimewa bisnisnya seperti pembelian gabah untuk pengadaan beras Bulog (Badan Umum Logistik) dan penyaluran pupuk langsung rontok. KUD turut rusak citra koperasi dengan anekdot sebut KUD sebagai singkatan Ketua Untung Duluan.

Pada masa reformasi 1998, distimulasi kredit program Kredit Usaha Tani (KUT), orang ramai ramai dirikan koperasi pertanian (Koptan), dan jumlah koperasi dari 48 ribu naik drastis dalam satu tahun menjadi 92 ribu koperasi.  “Hampir 100 persen dari jumlah koperasi sebelumnya. Namun koperasi ini hanya menambah deretan panjang koperasi papan nama dan banyak menyeret pelakunya masuk ke penjara,” tegasnya.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus menguntungkan dan tidak menjadi beban utang bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawal dan membina koperasi ini secara serius dan profesional. “Koperasi ini harus berjalan dengan baik. Ini bisnis ya, agar koperasinya menguntungkan. Jangan sampai untuk koperasi desa nanti malah jadi berutang,” ujar Zulkifli Hasan.

Zulkifli menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi membangun fondasi ekonomi desa yang mandiri dan berdaulat.

Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan untuk mengelola potensi ekonomi desa seperti pariwisata, pertanian, atau perikanan, dengan pendampingan dari kementerian dan lembaga teknis. Keberhasilan program ini disebut sebagai cita-cita besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan desa secara berkelanjutan. agus

BERITA TERKAIT

KADIN INDONESIA: INDUSTRI PENGOLAHAN TUMBUH TIPIS - Hambatan Investasi Harus Diberantas, Izin Dipercepat

  Jakarta-Ketua Komite Tetap Perencanaan Ekonomi dan Moneter, Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Kadin Indonesia, Ikhwan Primanda mengungkapkan  sektor industri pengolahan…

KEMENPERIN SEGERA MELAKUKAN: - Reformasi Tata Cara dan Tata Kelola TKDN

  Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 46/2025 khususnya terkait besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang semula minimal 40%, kini dapat…

Pertumbuhan Ekonomi Terkontraksi, Pemerintah Siapkan Strategi

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87%, mengalami…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KADIN INDONESIA: INDUSTRI PENGOLAHAN TUMBUH TIPIS - Hambatan Investasi Harus Diberantas, Izin Dipercepat

  Jakarta-Ketua Komite Tetap Perencanaan Ekonomi dan Moneter, Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional Kadin Indonesia, Ikhwan Primanda mengungkapkan  sektor industri pengolahan…

AKSES : Kopdes MP Berpotensi Jadi Mainan Makelar Proyek

NERACA Jakarta - Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) , Suroto mengatakan semenjak diterbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang…

KEMENPERIN SEGERA MELAKUKAN: - Reformasi Tata Cara dan Tata Kelola TKDN

  Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 46/2025 khususnya terkait besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang semula minimal 40%, kini dapat…