JAKSA AGUNG: BBM RON 92 SESUAI STANDAR PERTAMINA - Tersangka Korupsi BBM Bisa Dijerat Hukuman Mati

Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan para tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023, mendapatkan hukuman lebih berat. Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan, BBM jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

NERACA

Burhanuddin mengatakan, jika terdapat hal-hal yang memberatkan terutama dalam situasi Covid-19, maka tak menutup kemungkinan akan dijerat dengan hukuman mati. "Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19,. tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga Kejagung perlu melihat perkembangannya. Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasiona, Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

 Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sesuai Standar

Pada bagian lain, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berlangsung sejak 2018 - 2023. "Yang pertama adalah bahwa penyidikan ini tempus delitinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak pertamax yang ada di pasaran," ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, kemarin. 

Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. "Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," jelasnya.

Selain itu, dia juga memastikan BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik serta sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. "Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," ujarnya. Burhanuddin menambahkan, BBM adalah barang habis pakai dengan stok kecukupan berkisar 21-23 hari.

Artinya,  BBM yang dipasarkan pada periode 2018-2023 sudah tidak lagi beredar di tahun 2024. "Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," tegas Jaksa Agung.

Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban dari Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun tersebut. “Soal apakah hal itu akhirnya melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa (4/3).

Lebih jauh,  Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk siapa saja yang diduga terlibat. “Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ujarnya.

Dia mengingatkan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus  dilakukan secara fundamental. Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina.

“Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” ujar Asep seperti dikutip kontan.co.id.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta kejelasan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3).

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha. Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.

Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).

"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).

Aduan Konsumen

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Center of Economic and Law Studies (CELIOS) atau Pusat Studi Ekonomi dan Hukum CELIOS mengumumkan sejak Rabu (26/02) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan secara online.

Kemudian pada hari ini Jumat (28/02) secara resmi mereka telah membuka pos pengaduan secara langsung atau daring. LBH dan CELIOS melaporkan hingga hari ini, Jumat (28/02), telah masuk 426 pengaduan warga yang merasa terdampak dari kasus korban Pertamax oplosan tersebut.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta menjelaskan, dalam pemantauan di sosial media yang telah pihaknya lakukan, secara umum, banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini.

Menurut Fadhil, Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan begitu saja. Perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya. "Keresahan warga semakin besar lantaran pihak Pertamina menyampaikan sanggahan-sanggahan terhadap polemik ini tanpa disertai bukti yang jelas dan akurat," jelasnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Empat Pulau Tetap di Provinsi Aceh

  Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara…

BANK DUNIA AKUI: - Data BPS Lebih Relevan Ukur Tingkat Kemiskinan Indonesia

  NERACA Jakarta – Bank Dunia menyatakan garis kemiskinan (GK) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) lebih relevan untuk…

INSENTIF FISKAL UNTUK TIKET PESAWAT: - Pengamat Transportasi: Kurang Tepat Sasaran

  Jakarta-Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Empat Pulau Tetap di Provinsi Aceh

  Jakarta-Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara…

BANK DUNIA AKUI: - Data BPS Lebih Relevan Ukur Tingkat Kemiskinan Indonesia

  NERACA Jakarta – Bank Dunia menyatakan garis kemiskinan (GK) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) lebih relevan untuk…

INSENTIF FISKAL UNTUK TIKET PESAWAT: - Pengamat Transportasi: Kurang Tepat Sasaran

  Jakarta-Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai kebijakan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk…