Liu Xiaodong Diduga Dalang Tambang Ilegal Rp 1,02 Triliun

NERACA

Jakarta – Nama Liu Xiaodong, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, bisa mencuat dalam kasus tambang emas illegal PT. Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) di Ketapang, Kalimantan Barat. Itu terungkap paska putusan bebas Yu Hao oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menjadi polemik publik. Liu diduga sebagai otak di balik penguasaan tambang PT SRM secara paksa, kekerasan terhadap tenaga kerja (baik WNA maupun WNI), serta pengolahan dan penjualan emas ilegal dari area tambang PT SRM kepada pihak ketiga.

Anehnya, fokus proses hukum itu justru hanya mengarah kepada seorang pegawai tambang PT. SRM, Yu Hao, yang juga berasal dari China. Setelah dilakukan asesmen dokumen oleh Indonesian Audit Watch (IAW), terungkap bahwa Liu Xiaodong malah seharusnya diduga sangat berperan besar dibalik kasus Hao.

Namun keberadaan Liu seperti luput dari perhatian penyidik pegawai negeri sipil Kementerian ESDM (PPNS ESDM) dan penuntut umum. Padahal, perannya harus menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Aksi Penyerbuan Tambang oleh Liu Xiaodong

Berdasarkan memori banding yang diajukan Yu Hao dan hasil asesmen IAW, Liu Xiaodong bersama sekitar 30 orang diduga melakukan serangan ke tambang PT. SRM pada 26 Juli 2023 pukul 02.00 WIB. Aksi ini berlangsung secara brutal dan sistematis, mengakibatkan berbagai pelanggaran hukum, seperti, merusak police line yang dipasang di sekitar tambang; menyalakan kembali mesin pabrik yang sebelumnya tidak beroperasi; mengambil dan menyembunyikan bahan peledak ke dalam terowongan tambang; melakukan kekerasan fisik terhadap tenaga kerja asing maupun lokal dan menambang secara ilegal selama lebih dari tiga bulan bersama kelompoknya.

Hilangnya lebih dari 50.000 ton batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh PPNS ESDM semakin menguatkan dugaan bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di bawah kendali Liu Xiaodong di area PT SRM. Terlebih, penggunaan bahan peledak PT. SRM ternyata meningkat secara drastis sampai lebih dari 30 ton yang digunakan untuk memperluas terowongan tambang.

Selain itu, konsumsi listrik di lokasi tambang melonjak empat kali lipat, dari Rp 100 juta menjadi Rp 400 juta per bulan, sejak Juli hingga Desember 2023. Lonjakan ini menjadi bukti bahwa aktivitas penambangan ilegal secara masif dalam kurun waktu tersebut.

Laporan Polisi Menjerat Liu Xiaodong

Keterlibatan Liu semakin terbukti kuat dengan terbitnya dua laporan polisi di Bareskrim Polri yakni LP/B/302/IX/2023/SPKT/BARESKRIM dengan pelapor Wawan Ardianto, S.H dan terlapornya Liu Xiaodong bersama kawan-kawan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan, penyerobotan lahan, dan pencurian (Pasal 170, 167, dan 363 KUHP). Lokasi kejadian itu di mess tenaga kerja PT. SRM, di Ketapang 26 Juli 2023. Status LP itu telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di PN Ketapang.

Lalu ada LP/B/77/III/2024/SPKT/BARESKRIM dengan pelapor Syaiful Situmorang dan terlapor Liu Xiaodong bersama kawan-kawan. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, pencurian dengan pemberatan, dan pencucian uang (Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 1951, Pasal 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010) di lokasi tambang PT. SRM, Dusun Pemuatan Batu, Ketapang pada Desember 2023.

Dari LP tersebut, semakin jelas terungkap bahwa Liu Xiaodong tidak hanya diduga merebut tambang PT. SRM secara ilegal, tetapi juga terlibat dalam kejahatan serius seperti penyalahgunaan bahan peledak, pencurian, dan pencucian uang.

Hubungan Liu Xiaodong dan PT. Bukit Belawan Tujuh

Fakta baru dari asesmen data justru semakin mengungkap bahwa Liu Xiaodong diduduga memiliki hubungan tertentu dengan PT. Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) tetangga area tambang PT SRM. Malah komisaris dan pemegang saham mayoritas PT BBT, Nur Aini disebut istri sirinya, saat ini tengah dilapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham. Nur dan Liu memiliki seorang putri LKL dan jika ditelisik dengan metode TPPU, maka Nur cenderung kuat menjadi nomine dari Liu. Nur juga diduga terafiliasi dengan pihak yang melaporkan Yu Hao ke PPNS ESDM atas dugaan penambangan ilegal.

Kondisi yang terurai seperti itu akan semakin menegaskan bahwa kasus Yu Hoa tidak seperti yang terpublikasi, sehingga publik ramai-ramai menghujat majelis Hakim PT Pontianak. Jadi sudah tepat jika kita harus mendorong agar aparat hukum secara tuntas menyidiknya agar keadilan hukum berlandas kebenaran bisa tegak, himbau Iskandar Sitorus.

Hal tersebut menunjukkan bahwa ada indikasi manipulasi dalam penyidikan kasus Yu Hao. Berdasarkan asesmen dokumen, Liu Xiaodong patut diduga sebagai otak utama dalam kasus tambang ilegal yang merugikan negara Rp 1,02 triliun. Tetapi tidak disidik sampai ditetapkan sebagai tersangka layaknya Yu Hao. Itu adalah sebagai sesuatu bentuk kinerja yang tidak seharusnya dilakukan oleh PPNS ESDM. Sehingga produk penyidikan mereka berbuah buruk membuat publik hiruk-pikukk.

Alih-alih PPNS ESDM mengusut Liu, justru Yu Hao maka timbul keingintahuan publik, mengapa hanya satu orang dituduh menambang ilegal saat lokasi tambang PT SRM itu dikuasai oleh orang-orang Liu yang merebutnya secara paksa? Keanehan yang mudah dipahami itu dikesampingkan dengan gampang oleh penyidik. Padahal tidak sulit untuk merasionalkannya. Kondisi sedemikian menurut IAW yang membuat rasionalitas dan keyakinan majelis Hakim PT Pontianak sehingga memutuskan Yu Hao dibebaskan.

Yu Hao Salah Tangkap atau Tumbal?

Kasus yang hanya menetapkan Yu Hao sebagai pelaku tunggal melakukan penambangan ilegal terkuak sebaliknya. Yakni saat fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada saksi yang melihat Yu Hao terlibat dalam pengolahan atau penjualan emas ilegal. Lalu tidak ada bukti komunikasi, seperti rekaman telepon atau pesan, yang mengaitkan Yu Hao dengan aktivitas penambangan ilegal itu. Juga tidak ada perintah langsung dari Yu Hao kepada pihak lain untuk melakukan aktivitas ilegal. Semua fakta itu telah tercatat dalam persidangan.

Oleh karenanya, ideal sekali jika Polri segera memeriksa ulang tuduhan terhadap Yu Hao dengan cara menyidik PPNS ESDM tersebut. Lalu sekaligus menyidik Liu Xiaodong serta kelompoknya karena diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di lokasi tambang yang bukan miliknya.

Desakan Penegakan Hukum yang Transparan

Kasus Yu Hao memunculkan reaksi keras dari berbagai pihak menuntut penegakan hukum yang lebih objektif, dengan tidak mengabaikan peran Liu Xiaodong dalam penguasaan tambang secara ilegal. Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum idealnya mempertimbangkan kembali fakta dalam memori banding, terutama yang menunjukkan bahwa Liu Xiaodong adalah pelaku utama.

Perlu juga penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pencucian uang dari hasil tambang ilegal yang dilakukan Liu Xiaodong dan kelompoknya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih transparan dalam menangani WNA yang terlibat dalam bisnis ilegal di Indonesia. Jika Liu Xiaodong dan jaringannya terbukti bersalah, maka bukan Yu Hao yang seharusnya dihukum.

Penyidikan lebih lanjut secara komprehensif terhadap Liu Xiaodong dan PT. BBT harus segera dilakukan. Jangan sampai kasus ini justru menimbulkan konflik di antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan BPK RI akibat dari manipulasi yang dilakukan oleh pihak tertentu pada tahap penyidikan, tutup Iskandar Sitorus.

BERITA TERKAIT

Pasar UMKM Terus Diperluas

NERACA Purworejo – berbagai langkah terus dilakukan untuk memperluas pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), diantaranya melalui Purworejo Expo…

Bioenergi Berpotensi Kurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil

NERACA Bali – Manajer Industrialisasi Sales Pertamina Patra Niaga, Samuel Hamonangan Lubis menekankan pentingnya biodiesel berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.…

Samakan Persepsi, Penyelesaian Perundingan I-EU CEPA Terus Didorong

NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic.…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pasar UMKM Terus Diperluas

NERACA Purworejo – berbagai langkah terus dilakukan untuk memperluas pasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), diantaranya melalui Purworejo Expo…

Bioenergi Berpotensi Kurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil

NERACA Bali – Manajer Industrialisasi Sales Pertamina Patra Niaga, Samuel Hamonangan Lubis menekankan pentingnya biodiesel berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.…

Samakan Persepsi, Penyelesaian Perundingan I-EU CEPA Terus Didorong

NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan pertemuan virtual dengan Komisioner Perdagangan Uni Eropa (UE) Maros Sefcovic.…