TINDAKAN SATGAS PASTI: - Blokir 614 Nomor WA Penagih Pinjol Ilegal

 

Jakarta-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 614 nomor Whatsapp (WA) debt collector atau pihak penagih terkait pinjaman online ilegal. Para debt collector ini diduga juga telah mengancam, intimidasi, maupun menempuh tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

NERACA

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar  Sekretariat Satuan Tugas Pasti Hudiyanto,  dalam keterangan tertulisnya, awal pekan ini.

Menurut Hudiyanto,   pemblokiran tersebut akan terus dilakukan. Dia mengatakan Satgas juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan ekosistem pinjaman online (Pinjol) ilegal yang masih meresahkan masyarakat hingga saat ini.

Satgas PASTI juga telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Satgas sebelumnya juga menemukan sejumlah entitas pinjaman daring ilegal, konten penawaran pribadi (pinpri) pada periode Juni hingga Juli 2024. Pada periode itu, sebanyak 850 entitas pinjaman online ilegal, 59 konten pinpri, dan 65 tawaran investasi ilegal yang diblokir Satgas Pasti. Selain itu, terdapat pula 27 entitas yang menawarkan investasi ilegal meliputi 11 entitas dengan modus penawaran kerja paruh waktu (parttime), 7 entitas investasi tanpa izin, 1 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Entitas ini terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Tindakan Satgas PASTI merupakan respon dari banyaknya keluhan seputar pinjol ilegal sering kali dialami oleh sejumlah pengguna (debitur). Keluhan umumnya muncul karena nasabah mendapatkan ancaman, teror, hingga intimidasi dari penagih atau debt collector, terutama ketika pembayaran melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, beberapa pinjol ilegal juga kerap kali menetapkan besaran denda dan bunga yang tidak manusiawi atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, banyak pengguna yang semakin tercekik dengan beban utang yang terus menumpuk.

Tidak mengherankan jika pengaduan terkait pinjol ilegal yang disampaikan masyarakat terus bertambah. Namun, kira-kira kapan waktu yang tepat untuk melaporkan pinjol?

Berdasarkan data resmi OJK dan AFPI, berikut beberapa kanal aduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan pinjol dan ulah debt collector sebagai berikut:

Satgas Pasti: Instagram @satgas_pasti dan surel (email) satgaspasti@ojk.go.id.

OJK: Telepon 157, WA: 081-157-157-157, email konsumen @ojk.go.id, atau formulir daring (online) kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan. AFPI: telepon 150505, situs afpi.or.id/pengaduan, dan email pengaduan@afpi.or.id.

Menurut informasi dari  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut beberapa bentuk penagihan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan dapat dilaporkan:

-Menghubungi Semua Kontak Telepon. Pinjol ilegal tidak segan mencuri data pribadi milik nasabah, termasuk kontak telepon. Seluruh kontak yang tersimpan di ponsel debitur berisiko dihubungi, mulai dari anggota keluarga, teman, kerabat, hingga pimpinan tempat bekerja.

Akibatnya, nasabah berisiko dipecat oleh perusahaan tempat bekerja, karena dianggap tidak profesional. Tidak hanya mengganggu melalui telepon, debt collector dari pinjol ilegal juga sering menghubungi kontak-kontak yang tersimpan di ponsel penerima dana melalui pesan singkat yang berisi kata-kata kasar atau bahkan mempermalukan.

Beberapa pinjol ilegal juga tidak ragu melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan cara mengancam mengirimkan foto-foto tidak senonoh ke kontak-kontak yang tersimpan di ponsel debitur. Tidak sedikit pula yang mengunggah foto-foto tidak pantas tersebut di akun media sosial dengan tujuan untuk mempermalukan.

Dari kesaksian beberapa korban, banyak juga yang mengeluhkan foto wajahnya diedit oleh pinjol ilegal menjadi foto yang tidak senonoh. Tindakan tersebut tentu saja merugikan dan merusak nama baik, terutama bagi korban yang merasa tidak pernah mengambil foto-foto vulgar.

-Mengancam. Debt collector pinjol ilegal sering meneror nasabah melalui pesan singkat dan panggilan telepon setiap hari, mulai pagi-pagi buta hingga larut malam. Tindakan tersebut akan membuat nasabah menjadi takut dan stres, atau bahkan berujung pada masalah kesehatan mental hingga kehilangan nyawa akibat bunuh diri. 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penagihan pada pinjol legal hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

-Mengintimidasi dengan Cacian. Teror yang dilakukan pinjol ilegal umumnya dilakukan dengan kata-kata yang kasar, caci maki, hingga melibatkan orang terdekat korban. Hal tersebut tentu akan membuat nasabah menjadi resah hingga kehilangan semangat hidup.

Cara-cara penagihan pinjol ilegal itu akan terus dilakukan tanpa peduli kondisi fisik, mental, dan keuangan penerima dana. Oleh karena itu, ketika penagihan sudah sangat mengganggu, masyarakat dapat melaporkan pinjol kepada pihak-pihak yang berwenang.

Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan dapat membuat aduan terkait pinjol ilegal kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan AFPI. Adapun Satgas Pasti terdiri dari kumpulan dari 16 lembaga, meliputi OJK; Bank Indonesia (BI); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); dan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Kejaksaan; Badan Intelijen Negara (BIN); serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sejumlah kementerian terkait lainnya. bari/mohar/fba  

BERITA TERKAIT

SURVEI KONSUMEN MEI 2025 BI: - Masyarakat Pesimis Ketersediaan Lapangan Kerja

  Jakarta-Hasil survei konsumen Mei 2025 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, keyakinan masyarakat soal ketersediaan lapangan kerja saat ini menuju zona…

Ketua MA: Korupsi Rusak Citra Lembaga Peradilan

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta kepada 1.451 hakim yang hari ini dikukuhkan untuk memulihkan turunnya kepercayaan publik…

Efisiensi Anggaran Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran dan pengalihan belanja pemerintah terhadap…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

SURVEI KONSUMEN MEI 2025 BI: - Masyarakat Pesimis Ketersediaan Lapangan Kerja

  Jakarta-Hasil survei konsumen Mei 2025 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, keyakinan masyarakat soal ketersediaan lapangan kerja saat ini menuju zona…

Ketua MA: Korupsi Rusak Citra Lembaga Peradilan

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta kepada 1.451 hakim yang hari ini dikukuhkan untuk memulihkan turunnya kepercayaan publik…

Efisiensi Anggaran Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran dan pengalihan belanja pemerintah terhadap…