Industri Ikuti Pemerintah Soal Rencana Cukai MBDK

NERACA

Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sektor perindustrian dalam negeri pada dasarnya mengikuti pemerintah soal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang direncanakan diimplementasikan pada semester II tahun 2025."Jadi industri pada prinsipnya mengikuti keputusan pemerintah," kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria di Jakarta, Senin (13/1).

Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual."Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan,"ujarnya.

Oleh karena itu, Meri menyampaikan saat proses pembahasan implementasi kebijakan ini, diharapkan semua pemangku kepentingan di industri makanan dan minuman (mamin) dirangkul supaya beleid yang ditetapkan diterima."Walaupun akhirnya nanti ada keputusan yang menyatakan harus dikenakan cukai, selama prosesnya melalui pembahasan berjenjang yang mengikutsertakan seluruh industri itu harusnya keberterimaannya akan semakin besar," kata dia

Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan penggunaan gula dalam industri minuman dengan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan lebih mudah, mengingat hanya melakukan revisi satu parameter kunci."Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan revisi, namun itu akan lebih mudah karena hanya satu parameter, menambahkan satu parameter," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai berlaku pada semester II-2025, sementara batasan kadar gula untuk produk yang dikenakan cukai masih dalam tahap pembahasan."MBDK kalau sesuai jadwal direncanakan semester II-2025," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.

Dia melanjutkan, rincian mengenai pengenaan cukai MBDK akan dituangkan dalam aturan turunan, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu yang akan diatur adalah soal konsumsi gula tambahan. Sementara Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede seperti dikutip Investor pernah bilang, pelaku usaha menaruh harapan pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang menghasilkan produk dengan kandungan gula rendah.“Dengan adanya kebijakan tarif bertahap akan membantu industri beradaptasi.  Pemerintah dapat memberikan insentif kepada produsen yang mengembangkan produk rendah gula atau minuman sehat,” ucapnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun. Namun, implementasi cukai MBDK ini  menghadapi dua pertentangan saat diterapkan yaitu akan mengurangi konsumsi gula tetapi pada saat yang bersamaan akan menekan kelangsungan industri. Pengenaan cukai terhadap MBDK merupakan salah satu wujud ekstensifikasi cukai.

Ikhtiar  ini dijalankan untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula. Dia menuturkan, tarif cukai harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kapasitas adaptasi industri.

Lebih lanjut, pemerintah harus melakukan kampanye edukasi mengenai risiko kesehatan dari konsumsi gula berlebih dan tujuan pengenaan cukai perlu dilakukan untuk mendapatkan dukungan masyarakat.  Pengenaan cukai dapat mengurangi permintaan terhadap MBDK, sehingga mendorong pola konsumsi yang lebih sehat. Penerapan cukai memberikan tambahan pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk program kesehatan atau pembangunan lainnya, sejalan dengan strategi fiskal inklusif dan berkelanjutan“Pengawasan diperlukan untuk memastikan dampak kebijakan terhadap pengurangan konsumsi gula dan efeknya terhadap industri,” tutur dia.

Dia mengatakan, pengumpulan cukai harus didukung dengan sistem administrasi yang transparan dan efisien untuk meminimalkan biaya implementasi. Pemerintah harus berkolaborasi dalam bentuk dialog dengan pelaku industri penting untuk memahami tantangan operasional dan mencari solusi bersama, termasuk penyesuaian formula produk. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dampak kebijakan secara berkala, termasuk dampak kesehatan masyarakat dan ekonomi industri.“Secara keseluruhan, implementasi kebijakan cukai MBDK ini dapat menjadi langkah strategis yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong gaya hidup sehat masyarakat jika direncanakan dan dijalankan dengan baik,”kata Josua. bani

BERITA TERKAIT

SURVEI KONSUMEN MEI 2025 BI: - Masyarakat Pesimis Ketersediaan Lapangan Kerja

  Jakarta-Hasil survei konsumen Mei 2025 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, keyakinan masyarakat soal ketersediaan lapangan kerja saat ini menuju zona…

Ketua MA: Korupsi Rusak Citra Lembaga Peradilan

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta kepada 1.451 hakim yang hari ini dikukuhkan untuk memulihkan turunnya kepercayaan publik…

Efisiensi Anggaran Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran dan pengalihan belanja pemerintah terhadap…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

SURVEI KONSUMEN MEI 2025 BI: - Masyarakat Pesimis Ketersediaan Lapangan Kerja

  Jakarta-Hasil survei konsumen Mei 2025 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, keyakinan masyarakat soal ketersediaan lapangan kerja saat ini menuju zona…

Ketua MA: Korupsi Rusak Citra Lembaga Peradilan

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta kepada 1.451 hakim yang hari ini dikukuhkan untuk memulihkan turunnya kepercayaan publik…

Efisiensi Anggaran Perlambat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

  NERACA Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran dan pengalihan belanja pemerintah terhadap…