NERACA
Jakarta -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan peraturan baru terkait transaksi margin dan short selling mulai perdagangan Kamis (3/9) kemarin. Disebutkan, intraday short selling adalah hal baru di pasar modal Indonesia, meskipun sudah umum di pasar global.“Penerapan ini merupakan bagian dari mandat POJK 6 tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek dan short selling. OJK telah menerbitkannya pada 3 April 2024 lalu, dengan masa transisi selama 6 bulan. Hari ini masa transisi berakhir,”kata Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI di Jakarta, kemarin.
Dua peraturan baru yang berlaku adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pad atanggal 3 Oktober 2024 sebagai. Jeffrey berharap peraturan ini dapat meningkatkan likuiditas pasar dan menciptakan harga yang lebih adil.
Short Selling merupakan transaksi penjualan efek, dimana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli Efek kembali di harga yang lebih rendah.“Peraturan ini mendukung likuiditas pasar dan pembentukan harga yang lebih wajar. Short selling juga bisa menjadi cara investor meraih keuntungan, baik saat pasar naik maupun turun,”kata Jeffrey.
Saat ini, 57 anggota bursa (AB) telah memiliki lisensi untuk menyediakan fasilitas margin. Namun, belum ada anggota bursa yang berizin untuk short selling. Meski demikian, 23 anggota bursa telah menunjukkan minat untuk menyediakan layanan ini.“Anggota bursa yang berminat dapat segera mengajukan izin ke BEI. Kami berharap akhir tahun ini sudah ada yang mendapatkan izin, sehingga pada kuartal pertama 2025, fasilitas short selling bisa mulai diberikan kepada investor,” jelas Jeffrey.
BEI akan terus mengevaluasi penerapan short selling ini sesuai perkembangan pasar. “Tujuannya adalah pembentukan harga yang wajar dan menjaga efisiensi perdagangan di pasar modal kita,”tuturnya.
Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut, sehingga teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi. Mekanisme short selling yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Bagi investor yang menjadi pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun, dimana saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker, sehingga teknik short selling sangat berisiko.
NERACA Jakarta – Berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. (RALS) menyetujui rencana membagikan…
NERACA Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat data perdagangan saham sepekan kemarin tumbuh positif. Dimana kapitalisasi pasar BEI…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa modal asing keluar bersih dari pasar saham Indonesia hingga April 2025…
PLN Icon Plus terus berupaya mendukung program pemerintah dalam mendorong transformasi digital nasional melalui optimalisasi infrastruktur fiber optic dan kolaborasi…
Perluas layanan dan optimalkan bisnis, pemerintah bakal sinergikan Koperasi Unit Desa (KUD) dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal tersebut…
Isu mengenai rencana penggabungan usaha atau merger Grab dengan GoTo atau akuisisi GoTo oleh Grab terus mendapat penolakan dari para…