NERACA
Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan masih melakukan penyelidikan atas dugaan kartel feri Batam-Singapura.
Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Rabu (11/9) mengatakan pihaknya menjalankan dua instrumen dalam proses penyelidikan yaitu penegakan hukum dan kajian.
"Kajiannya sudah selesai, nanti data dari kajian dilimpahkan ke penegak hukum. Dari sisi penegakan hukum kita masih melakukan proses penyelidikan," ujar Ridho.
Ia menyebutkan KPPU telah meminta data terkait kondisi penjualan tiket dari agen-agen yang terlibat sebelum masa pandemi COVID-19 untuk mendalami dugaan kartel tiket.
Kemudian juga telah memanggil keempat agen di Batam yang diduga terlibat dalam kartel tiket tersebut.
"Kita sudah minta data kembali terkait kondisi sebelum pandemi COVID-19 untuk penjualan tiket di agen-agennya. Keempat agen yang diduga terlibat kartel tiket feri di Batam sudah kita panggil," ujar dia.
Adapun hambatan dalam penyelidikan agen di Singapura yang belum dapat dimintai keterangan dan data.
Saat ini, KPPU tengah mengajukan perpanjangan waktu penyelidikan dan diperkirakan proses tersebut akan memakan waktu hingga tiga bulan ke depan.
"Kami sedang mengajukan perpanjangan penyelidikan. Nanti mungkin tiga bulan ke depan sudah selesai, sekitar akhir atau awal tahun depan," kata Ridho.
Sanksi bagi agen yang terbukti melakukan kartelisasi tiket kapal akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang dihitung berdasarkan nilai omzet atau keuntungan dari aktivitas kartelisasi.
"Sanksinya yakni administratif. Denda bisa dihitung dari keuntungan, yaitu 50 persen, atau dari omzet, yaitu 10 persen," kata Ridho.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Ant
NERACA Jakarta - Sengketa merek kembali mencuat di Indonesia setelah kasus Geprek Bensu dan MS Glow. Kali ini, perseteruan terjadi…
NERACA Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online. Dia telah menegur…
NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana yang digaungkan…
NERACA Jakarta - Sengketa merek kembali mencuat di Indonesia setelah kasus Geprek Bensu dan MS Glow. Kali ini, perseteruan terjadi…
NERACA Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi terus bergerak melawan praktik penipuan judi online. Dia telah menegur…
NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana yang digaungkan…