Oleh: Senni Harifah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Curup
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk terus memperbaiki sistem perpajakan, saat ini DJP sedang melakukan Reformasi Perpajakan dimana DJP merancang Core Tax Administration System (CTAS) yang merupakan sistem inti Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah awal yang dapat dilakukan wajib pajak (WP) untuk mendukung implementasi CTAS dengan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud untuk menyederhanakan sistem administrasi yang ada di Indonesia dimana Warga Negara hanya memiliki single identification number. Implementasi NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit berlaku sejak 1 Juli 2024 sesuai PMK-136/2023, yang berarti NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai 30 Juni 2024.
Sejalan dengan itu DJP meluncurkan aplikasi e-faktur 4.0, dalam siaran pers nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal rilis 12 Juli 2024 diimbau kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat melakukan penyesuaian aplikasi. Aplikasi desktop e-faktur 4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir dan untuk installer aplikasi desktop e-faktur 4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024. Hal ini menyebabkan aplikasi desktop e-faktur 3.2 tidak dapat lagi digunakan sejak aplikasi desktop efaktur 4.0 diluncurkan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Lalu, apa saja perubahan yang ada pada e-faktur 4.0 yang sebelumnya tidak ada pada aplikasi e-faktur 3.2? Perubahan yang ada pada e-faktur 4.0 ialah Pertama, PKP bisa login web e-nofa menggunakan NPWP 15 digit maupun 16 digit, Kedua pada aplikasi e-faktur 4.0 terdapat penambahan NPWP 16 digit untuk WP Badan dan Instansi Pemerintah dan penambahan NIK untuk WP Orang Pribadi serta juga terdapat penambahan NITKU untuk NPWP Cabang, Ketiga perekaman dokumen faktur pada aplikasi e-faktur dapat menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, atau NIK, Keempat pada cetakan dokumen faktur terdapat informasi NITKU, Kelima terdapat watermark pada SPT Induk dan lampiran yang dicetak melalui aplikasi e-faktur 4.0.
Tentunya terdapat kendala yang terjadi selama proses pembaharuan aplikasi ialah kendala saat akan melakukan sinkronisasi profil PKP, dan kemungkinan terjadinya kesalahan database e-faktur (corrupt database e-faktur). PKP yang mengalami kendala sinkronisasi profil PKP coba melakukan proses tersebut secara berulang. Apabila masih belum berhasil, PKP dapat memeriksa sertifikat elektronik apakah masih dapat digunakan atau sudah daluwarsa. Apabila sudah daluwarsa PKP bisa memperpanjang sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. PKP juga diharapkan untuk melakukan backup database untuk menghindari corrupt database e-Faktur (PENG-18/PJ.09/2024)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem administrasi perpajakan. Hal ini dapat dilihat dengan sudah diluncurkannya aplikasi desktop e-faktur 4.0 ini akan memudahkan PKP penjual dalam membuat faktur karena PKP penjual dapat membuat faktur menggunakan identitas NIK yang sudah dilakukan pemadanan dengan NPWP atau NPWP 16 (enam belas) digit sehingga tidak ada lagi faktur 000.
Saat ini banyak PKP yang terdaftar sudah melakukan pembaharuan aplikasi desktop e-faktur 4.0, diiharapkan kepada PKP yang belum melakukan pembaharuan aplikasi untuk segera melakukan pembaharuan, karena aplikasi desktop e-faktur 3.2 sudah tidak dapat lagi digunakan.
Sebagai tambahan informasi dalam PER-03/PJ/2022 Efaktur wajib diupload ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi efaktur dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Sehingga diharapkan seluruh PKP untuk bisa segera melakukan pembaharuan aplikasi demi menghindari terjadinya keterlambatan dalam pembuatan faktur pajak.
Saran
Melalui PMK-136/2023 disampaikan implementasi NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit berlaku mulai 1 Juli 2024, diharapkan WP dapat melakukan pengecekan apakah data wajib pajak (NIK) sudah valid. Pengecekan dapat dilakukan pada akun djponline wajib pajak.
Dalam PENG-18/PJ.09/2024 Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi 3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (bersi v.4.0), dan PKP melakukan backup database pada aplikasi e-faktur lama (3.2). Apabila terjadi kegagalan dalam proses pembaharuan PKP dapat mengulang proses karena masih menyimpan cadangan database versi 3.2. PKP yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Telepon Kring Pajak 1500200.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan pembaharuan aplikasi desktop e-faktur untuk segera melakukan pembaruan untuk menghindari keterlambatan dalam membuat faktur.
Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…
Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…
Oleh: Cut Nadia Azizah, Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…
Oleh: Haikal Akbar, Pemerhati Media Siber Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan satu tantangan yang terus…
Oleh: Alfi Pratama, Mahasiswa Ekonomi STIE AMM Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang disahkan pada…
Oleh: Cut Nadia Azizah, Konsultan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Peresmian Gedung Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (Amanah)…