Peralihan Pengawasan Kripto - OJK Akan Adopsi Peraturan di Bappebti

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi peraturan yang selama ini berlaku di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK."Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, peraturan-peraturan yang diadopsi tersebut antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan."Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama. Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya," ujarnya.

Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan."Kita tidak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang dan nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara intensif dengan tim di Bappebti itu akan kita lakukan di Januari 2025," katanya.

Dia mengatakan, OJK bersama Bappebti menjaga dan memastikan agar peralihan tersebut bisa berlangsung dengan lancar dan tanpa gangguan apapun."Kami sudah memiliki transition plan, rencana transisi yang pada prinsipnya di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah aturan peralihan itu. Kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan ini berjalan dengan lancar, tanpa gangguan apapun," tuturnya.

Ke depan, lanjutnya, OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat sekaligus menjaga citra baik industri aset kripto. Disampaikannya pula, influencer dapat mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan peningkatan literasi, jika memiliki kerja sama dengan penyelenggara resmi perdagangan aset kripto."Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Hasan Fawzi.

Hasan menuturkan, pihaknya tidak melarang influencer untuk memberikan informasi seputar aset kripto kepada masyarakat selama berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin untuk mengedukasi masyarakat. Menurut dia, influencer dapat turut membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap tentang risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto kepada publik.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan. Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

 



BERITA TERKAIT

Summarecon Bogor Rilis The Ebony Residence

Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui unit Summarecon Bogor kembali meluncurkan produk hunian terbarunya. Terletak di lokasi yang…

XL Axiata Hibahkan 3 Juta MB Kuota Untuk Sekolah

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada dunia pendidikan, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meluncurkan gerakan donasi kuota (GDK).…

Genjot Bisnis Hiburan - MNC Digital Akuisisi Saham Multivision Plus

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya di sektor hiburan dan produksi konten, PT MNC Digital Entertaiment Tbk (MSIN) resmi mengakuisisi…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Summarecon Bogor Rilis The Ebony Residence

Emiten properti, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui unit Summarecon Bogor kembali meluncurkan produk hunian terbarunya. Terletak di lokasi yang…

XL Axiata Hibahkan 3 Juta MB Kuota Untuk Sekolah

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan pada dunia pendidikan, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meluncurkan gerakan donasi kuota (GDK).…

Genjot Bisnis Hiburan - MNC Digital Akuisisi Saham Multivision Plus

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya di sektor hiburan dan produksi konten, PT MNC Digital Entertaiment Tbk (MSIN) resmi mengakuisisi…