Intervensi Ekonomi Jangan Abaikan Sektor Lain

Intervensi Ekonomi Jangan Abaikan Sektor Lain 
NERACA
Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan bahwa kebijakan intervensi pemerintah terhadap perdagangan dan ekonomi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan tanpa mengabaikan kebijakan di sektor lain. Dalam agenda Global Town Hall mengenai proteksionisme perdagangan global yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Thomas Lembong menyebut pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, cenderung memilih pendekatan intervensi untuk mengatur kegiatan ekonomi nasionalnya.
“Namun, kita harus pastikan apakah intervensi pemerintah membawa pengaruh positif dan menerapkan kebijakan yang cerdas, tepat, dan berdampak positif,” ujar Tom, sebagaimana dipantau secara daring di Jakarta, akhir pekan kemarin. Kebijakan intervensi seyogianya membatasi pelaku ekonomi, sehingga pemerintah harus siap menghadapi dan menangani keluhan mereka. Pemerintah pun harus melakukan pengawasan lebih menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi supaya bisa, salah satunya, menilai apakah kebijakan intervensi membawa manfaat, kata dia lagi.
Tom menyoroti keberhasilan Singapura menyepakati kontrak eksklusif dengan penyanyi AS Taylor Swift untuk tampil selama beberapa hari di negara itu dalam rangka tur dunianya beberapa waktu lalu, sebagai contoh intervensi pemerintah yang positif. “Hal itu merupakan contoh intervensi negara yang cerdas, berjiwa bisnis, dan sangat berhasil,” kata mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.
Meski demikian, Tom mengakui tidak sedikit pemerintah yang membuat kebijakan proteksionisme, seperti dengan melarang ekspor atau impor komoditas tertentu, atas alasan politis dan simbolis belaka. “Pemerintah yang mengandalkan intervensi yang terlampau sensasional, seringkali berakhir mengabaikan pentingnya kebijakan lain yang diperlukan untuk keberhasilan perdagangan ataupun investasi,” kata dia
Ia memberi contoh, keputusan Indonesia melakukan intervensi ekonomi dengan melarang ekspor nikel mentah amat menonjol, sehingga muncul kesan langkah tersebut mewakili strategi ekonomi yang ditempuh Indonesia. Namun, merebaknya judi daring yang menyebabkan kerugian finansial besar serta serangan siber ke pusat data nasional baru-baru ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Indonesia abai terhadap pentingnya mengembangkan sistem keamanan siber yang baik di tengah usaha membangun ekonomi. Oleh karena itu, Tom menegaskan pentingnya pemerintah untuk tetap memerhatikan perkembangan sektor lain sembari melakukan intervensi ekonomi.

 

 

NERACA

Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan bahwa kebijakan intervensi pemerintah terhadap perdagangan dan ekonomi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan tanpa mengabaikan kebijakan di sektor lain. Dalam agenda Global Town Hall mengenai proteksionisme perdagangan global yang diselenggarakan Foreign Policy Community Indonesia (FPCI), Thomas Lembong menyebut pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, cenderung memilih pendekatan intervensi untuk mengatur kegiatan ekonomi nasionalnya.

“Namun, kita harus pastikan apakah intervensi pemerintah membawa pengaruh positif dan menerapkan kebijakan yang cerdas, tepat, dan berdampak positif,” ujar Tom, sebagaimana dipantau secara daring di Jakarta, akhir pekan kemarin. Kebijakan intervensi seyogianya membatasi pelaku ekonomi, sehingga pemerintah harus siap menghadapi dan menangani keluhan mereka. Pemerintah pun harus melakukan pengawasan lebih menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi supaya bisa, salah satunya, menilai apakah kebijakan intervensi membawa manfaat, kata dia lagi.

Tom menyoroti keberhasilan Singapura menyepakati kontrak eksklusif dengan penyanyi AS Taylor Swift untuk tampil selama beberapa hari di negara itu dalam rangka tur dunianya beberapa waktu lalu, sebagai contoh intervensi pemerintah yang positif. “Hal itu merupakan contoh intervensi negara yang cerdas, berjiwa bisnis, dan sangat berhasil,” kata mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu.

Meski demikian, Tom mengakui tidak sedikit pemerintah yang membuat kebijakan proteksionisme, seperti dengan melarang ekspor atau impor komoditas tertentu, atas alasan politis dan simbolis belaka. “Pemerintah yang mengandalkan intervensi yang terlampau sensasional, seringkali berakhir mengabaikan pentingnya kebijakan lain yang diperlukan untuk keberhasilan perdagangan ataupun investasi,” kata dia

Ia memberi contoh, keputusan Indonesia melakukan intervensi ekonomi dengan melarang ekspor nikel mentah amat menonjol, sehingga muncul kesan langkah tersebut mewakili strategi ekonomi yang ditempuh Indonesia. Namun, merebaknya judi daring yang menyebabkan kerugian finansial besar serta serangan siber ke pusat data nasional baru-baru ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Indonesia abai terhadap pentingnya mengembangkan sistem keamanan siber yang baik di tengah usaha membangun ekonomi. Oleh karena itu, Tom menegaskan pentingnya pemerintah untuk tetap memerhatikan perkembangan sektor lain sembari melakukan intervensi ekonomi.

BERITA TERKAIT

Akuisisi LandLogic, WGSH Berencana Bangun Valley City View

  NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…

Dua Instrumen Moneter Syariah Tunjukkan Perkembangan Positif

NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…

Pemerintah Sederhanakan Aturan Kepabeanan Barang Bawaan Penumpang

  NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Akuisisi LandLogic, WGSH Berencana Bangun Valley City View

  NERACA Jakarta - Menutup semester pertama tahun 2025, PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), juga dikenal dengan nama WGS…

Dua Instrumen Moneter Syariah Tunjukkan Perkembangan Positif

NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa dua instrumen moneter berbasis syariah yakni Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dan Sukuk…

Pemerintah Sederhanakan Aturan Kepabeanan Barang Bawaan Penumpang

  NERACA Jakarta - Pemerintah menyederhanakan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengenaan…