MESKI BANYAK PIHAK BELUM SETUJU: - BP Tapera Siap Potong Gaji Pekerja Mulai 2027

Jakarta-Meski banyak pihak belum setuju terkait dengan persyaratan dan gaji pekerja, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan tetap dijalankan pada 2027. Hal ini diungkap oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dengan begitu, pendapatan atau gaji karyawan swasta akan dipotong mulai 2027. "2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya," ujarnya saat konferensi pers di BP Tapera, Jakarta, pekan ini.

NERACA

Namun Heru tidak bersedia mengungkapkan waktunya pemotongan program Tapera bagi golongan pekerja lainnya. Termasuk pekerja mandiri yang ikut masuk tergolong peserta Tapera. "Kalau segmen pekerja lainnya tidka diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," tegas dia.

Meski demikian, Heru berjanji penerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, BP Tapera tengah fokus untuk memperbaiki tata kelola aturan teknis pemotongan Tapera. "Pasti secara gradual, gak mungkin dipungut secara bersama-sama," ujarnya.

Menurut dia, BP Tapera masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi IT, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. Dia mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Secara terpisah, Peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) FEB UGM, Qisha Quarina mengatakan, kebijakan Tapera ini dapat berhasil jika terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. “Kebijakan Tapera dapat berhasil apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, pekan lalu.   

Menurut Qisha, pengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah. Langkah tersebut penting untuk menghindari  penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan layak huni.

Dia mengatakan, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara kepesertaan Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3% dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.

"Hanya saja pengesahan PP Tapera menimbulkan banyak polemik dan penolakan khususnya dari asosiasi pengusaha dan buruh/pekerja yang terdampak langsung dari aturan tersebut," ujarnya.

Qisha menjelaskan satu sisi, Tapera bisa menjadi dana gotong royong untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam hal pembiayaan perumahan. Namun, program ini dianggap memberatkan beban iuran pengusaha dan pekerja.

Syarat Penghasilan Pekerja

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditingkatkan menjadi maksimal Rp 12 juta. Saat ini, BP Tapera menetapkan plafon kategori MBR Tapera memiliki pendapatan Rp 8 juta. "Definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi tapi bisa Rp 12 juta mungkin," ujar Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6).

Menurut dia, perluasan kategori MBR  dimaksudkan untuk menarik minat kepesertaan program Tapera. Hal ini sejalan dengan sasaran program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS maupun pekerja swasta atau mandiri.

Sementara itu, pengamat ekonomi Amanah Abdulkadir, Ph.D mengatakan, Tapera diumumkan saat “injury time” sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Biaya iuran “hanya” 3%, karena di negara lain jauh lebih besar tapi disinergikan dengan iuran-iuran lainnya. “Kalau angka 3% sangat sulit untuk ketersediaan dana mengatasi backlog perumahan di Indonesia. Rata-rata pensiunan ASN dapat Rp 4 juta dari BP Tapera, dan tidak mungkin dapat beli rumah,” ujarnya dalam diskusi guru besar dan doktor di Jakarta (9/6).

Menurut dia, uang di Bapertarum mencapai Rp 11 triliun lebih dialihkan ke BP Tapera. “Ribut-ribut Tapera menunjukkan kita tidak memiliki visi yang future oriented untuk membangun perumahan yang affordable,” ujar Amanah. Krisis perumahan global terjadi saat ini menurut dia, karena pengurangan lahan dan pekerja konstruksi, terus menaiknya harga material dan lahan, inflasi, menurunnya daya beli masyarakat serta gentrification.

Dibandingkan dengan negara lain maka skema manfaat Tapera masih terbatas, Tabungan sekalipun menjadi 3% gaji masih jauh dari memungkinkan beli rumah, kenapa tidak tersinergikan dengan iuran pensiun dan  dana sosial lainnya serta tidak memiliki wacana yang konkret tentang perumahan di masa depan.

Pembicara lainnya, Anthony Budiawan (Direktur Eksekutif Political Economy and Policy Studies) mengatakan, banyak kebijakan pemerintah yang salah akibat evaluasi atau analisa yang salah. “Tapera melanggar konstitusi sehingga harus dibatalkan. Pemerintah saat ini sangat sering melanggar konstitusi, sehingga menjadi kebiasaan dan menjadi pemerintahan yang tirani dengan membentuk UU untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Menurut Anthony, backlog adalah permasalahan supply bukan demand. Permasalahan struktural perumahan yaitu ekonomi masyarakat lemah dimana 60,5% penduduk Indonesia adalah miskin; Harga properti mahal dan Perbankan sangat lemah. Rasio kredit di Indonesia sangat rendah 33,3% padahal Vietnam mencapai 128%. Rasio kredit menunjukkan maju tidaknya ekonomi. Anggota BPJS akan overlapping dengan anggota Tapera, karena BPJS memberikan pinjaman uang muka perumahan, sehingga Tapera bukan solusi.

Pembicara lainnya, Alvon Kurnia Palma (Advokat) mengatakan, hak atas rumah ada dalam nilai umum HAM dan konstitusi Indonesia. Kebutuhan 12,075 juta unit rumah saat ini yang sebenarnya merupakan obligasi negara yang bersifat derogable rights atau hak yang dapat ditunda sesuai kemampuan negara. “Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, tanggung jawab negara dishifting menjadi tanggung jawab rakyat, disebutkan dalam Pasal 41. Trust building terhadap negara sedang dipertanyakan saat ini seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, rakyat yang dirugikan termasuk jika BP Tapera dilikuidasi sewaktu-waktu, uang tabungan milik rakyat akan hilang,” ujarnya.

Kemudian narsum lainnya, Erick Hidayat (Ketua Umum HIPPI) mengatakan, kekurangan 13 juta rumah atau backlog di tahun 2023, dan tidak dapat terselesaikan karena dana yang kurang, serta ada program pembangunan 3 juta rumah oleh Prabowo-Gibran sehingga dikeluarkan PP Tapera.

“Potongan gaji untuk Tapera menjadi sorotan tajam di media massa, dibandingkan manfaat Tapera. Dana iuran Tapera dinilai tidak fair karena dipungut secara wajib. Yang sudah memiliki rumah, iurannya untuk mensubsidi yang belum punya rumah, timbul pertanyaan tugas subsidi adalah tugas negara, serta ada banyak pengurangan dan distrust pengelolaan uang publik oleh negara.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah akan tetap melaksanakan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Artinya gaji pekerja, baik pegawai negeri maupun karyawan swasta akan tetap dipotong meski rencana tersebut menuai banyak penolakan.

Saat memberikan keterangan pers di Kantor KSP, Jumat (31/5), Moeldoko menjelaskan terkait pemotongan gaji pekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam pasal 15 ayat (2) PP 21/2024 menyebutkan iuran Tapera sebesar 3 persen dari upah. Besarnya gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan peserta Tapera sebesar 2,5 persen. Sedangkan sisanya sebesar 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Lalu pasal 7 PP 25/2020 menegaskan setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri atau  freelancer. Itulah sebabnya Moeldoko memastikan program Tapera akan tetap dilaksanakan meski banyak mendapat kritikan. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

KEMENTERIAN PKP SIAP WUJUDKAN PROGRAM 3 JUTA RUMAH - Pengusaha Minta Birokrasi KMP Tak Menghambat

Jakarta-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)  Maruarar Sirait (Ara) mengaku siap untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh…

Lahan dan Teknologi Jadi Tantangan Kedaulatan Pangan

NERACA Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Dr Anzori Tawakal menyebutkan, persoalan lahan dan teknologi inovasi menjadi tantangan yang harus segera…

JANJI PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Pangkas Kemiskinan dan Miliki Ketahanan Pangan

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya di Gedung DPR/MPR-RI, Jakarta (20/10), berjanji bakal memangkas kemiskinan selama masa pemerintahannya. Dia percaya…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KEMENTERIAN PKP SIAP WUJUDKAN PROGRAM 3 JUTA RUMAH - Pengusaha Minta Birokrasi KMP Tak Menghambat

Jakarta-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)  Maruarar Sirait (Ara) mengaku siap untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh…

Lahan dan Teknologi Jadi Tantangan Kedaulatan Pangan

NERACA Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Dr Anzori Tawakal menyebutkan, persoalan lahan dan teknologi inovasi menjadi tantangan yang harus segera…

JANJI PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO: - Pangkas Kemiskinan dan Miliki Ketahanan Pangan

Jakarta-Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdananya di Gedung DPR/MPR-RI, Jakarta (20/10), berjanji bakal memangkas kemiskinan selama masa pemerintahannya. Dia percaya…