Saatnya Buruh Diperhatikan

Hampir setiap kesempatan pemerintah selalu membanggakan pencapaian pertumbuhan ekonomi di atas 6%, atau terbesar kedua setelah China di kawasan dunia, namun ironisnya kondisi buruh dan pekerja yang menjadi tulang punggung produksi ekonomi, justeru belum menikmati hasil pertumbuhan ekonomi tersebut.

Ini disebabkan selain standar upah yang rata-rata masih di bawah standar kebutuhan hidup layak, pekerja juga masih terkatung-katung akibat ketiadaan kepastian kerja. Kendati UU Ketenagakerjaan mengharamkan perusahaan untuk merekrut pekerja atas dasar kontrak yang berkepanjangan, kenyataannya justeru praktik ini umum terjadi.

Upaya melakukan formalisasi tenaga kerja,demi menarik pekerja kontrak ke ranah pekerjaan tetap tampaknya belum dikerjakan secara serius oleh pemerintah. Lalu munculnya unjuk rasa dengan isu utama yang diusung buruh adalah: penolakan atas outsourcing (alih daya) dan upah murah, serta desakan agar sistem jaminan sosial nasional segera diterapkan sesuai janji UU, lengkap dengan bantuan iuran bagi pekerja dengan upah di bawah upah minimum.

Alih daya yang ditolak buruh adalah outsourcing tenaga kerja, bukan pekerjaannya. Mereka mendesak agar para pekerja yang terpaksa bekerja di perusahaan outsourcing, seperti di perusahaan penyalur tenaga kerja, diperlakukan sebagai pegawai tetap meski status mereka di perusahaan penggunanya bersifat kontrak. Sehingga ketidakpastian tunjangan dan jenjang upah mereka dapat teratasi.

Kita melihat secara tidak langsung unjuk rasa ini memaparkan konteks sosial bagi beragam angka dan analisis statistik yang diajukan lembaga analis asing. Menurut laporan OECD 2012,  perekonomian Indonesia belum efisien, tenaga kerjanya belum produktif, serta pajak dan pungutan bagi dunia usaha memberatkan. Demo buruh mengajak kita semua untuk melihat tidak efisiennya perekonomian sebagaimana digambarkan oleh analis asing amat dirasakan dampaknya oleh pekerja yakni melalui upah murah, tanpa kepastian kerja, ataupun jaminan sosial.

Dari gambaran itu, terungkap bahwa saran OECD untuk perbaikan ekonomi sebenarnya bukanlah hal yang baru. Kritik mereka mirip dengan sorotan lembaga keuangan internasional lain, yang sebagian bahkan sudah diakui oleh pemerintah Indonesia. Artinya, negeri ini harus terus memangkas aturan birokratis yang kaku, meniadakan ekonomi biaya tinggi yang memberatkan, baik pekerja maupun pengusaha, dan lebih tanggap mengantisipasi perkembangan ekonomi internasional.  

Namun, yang tidak kalah penting dari analisis seperti itu adalah aspek kebijakan sosialnya. Prinsip dari kebijakan sosial adalah menjaga keteraturan sosial di masyarakat. Buruh harus dilihat sebagai manusia, bukan sekadar angka-angka statistik. Soal pekerja, OECD mencatat standar upah minimum di Indonesia relatif terlalu tinggi ketimbang rata-rata upah minimum di seluruh dunia.

Potret mogok nasional yang dilakukan lebih dari dua  juta buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di 15 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pekan ini, menunjukkan salah satu bentuk koreksi sosial atas kelambanan pemerintah dalam memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, insentif bagi pengusaha untuk melakukan formalisasi hubungan dengan pekerjanya tidak hanya terbatas ditentukan oleh faktor upah pekerja. OECD pun mengakui pengusaha perlu diberi kemudahan prosedur dalam pembayaran pajak, kepastian hukum untuk menindak perusahaan yang menggelapkan pajak, tingkat pajak yang masuk akal dan tanpa biaya siluman, ketersediaan infrastruktur sehingga mereka tak perlu secara swadaya mengeluarkan dana untuk sarana dan prasarana yang akhirnya dipakai oleh publik juga dan sebagainya. Artinya, formalisasi hubungan pekerja sebenarnya harus dikembalikan lagi pada hubungan yang profesional dan efisien antara pengusaha dan pemerintah.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…