Bursa Karbon Bukti Komitmen Indonesia Kurangi Emisi

NERACA

Jakarta – Sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar, untuk menjaga keberlanjutan sawit Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang melibatkan Kementerian dan Lembaga, diantaranya mengenai Bursa Karbon.

Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon, Istiana Maftuchah menjelaskan bahwa beberapa landasan hukum mengenai bursa karbon dan yang terbaru yakni UU No.4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Lalu, UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 7/2023 Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 16/2022 Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

“Lebih lanjut dalam Pasal 6 angka (1) huruf b. UU P2SK juga diterangkan OJK melaksanakan tugas pengaturan & pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan derivatif dan bursa karbon,” jelas Istiana dalam diskusi yang diselenggarakan sawitsetara.co.

Sementara itu, Kepala Divisi Pendidikan SDM, Litbang, dan Sarana Prasarana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Triana Minarsih mendukung akan bursa karbon. Salah sattunya yakni dengan mendukungan program konversi sawit untuk green fuel, seperti penerapan biodiesel yang saat ini ujicobanya telah mencapai B40 (40 persennya menggunakan bahan dari kelapa sawit).

Lalu, mendorong investasi pada sektor eleokimia serta pemberian dukungan pada program hilirisasi sehimgga dalam hal ini BPDPKS mendukung terciptanya iklim investasi yang positif bagi industri sektor hilir sawit.

Lebih lanjut, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa sampai saat ini, bursa karbon Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, bursa karbon Indonesia jauh lebih baik, Bahkan di tingkat ASEAN.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon jadi proyek strategis nasional. Di samping volume, Indonesia perlu berbangga dengan apa yang djalankan, karena konsep perdagangan karbon, di Indonesia mengadopsi sistem perdagangan karbon yang paling kompleks di dunia.

Kenapa paling kompleks? Karena Indonesia memilih proses Cap-Trade-Tax. Artinya dilakukan penetapan cap atau allowance- kemudian dilakukan trade artinya perdagangan karbon dan -tax artinya diterapkan  pajak karbon.

Sedangkan di negara lain lebih sederhana, di beberapa negara tetangga, langsung tax, tidak ada penetapan batas atas, tidak ada fasilitas tradingnya, negara tersebut tidak mau ribet. Ada juga negara lain yang menerapkan yang ada batas atas dan trade-nya, tidak ada tax-nya

Sebelumnya Presiden ri, Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menyebutkan bahwa bursa karbon pertama di Indonesia merupakan komitmen Indonesia dalam mengatasi krisis perubahan iklim.

"Ini adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis iklim, melawan krisis perubahan iklim, di mana hasil dari perdagangan ini akan diinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya melalui pengurangan emisi karbon," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun sempat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam menjalankan nature based solution. Bahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.

"Jika dikalkulasi, potensi bursa karbon kita bisa mencapai potensinya Rp3 ribu triliun bahkan bisa lebih. Sebuah angka yang sangat besar," ungkap Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya pada tanggal 26 September 2023. Hal tersebut menjadi catatan sejarah bagi Indonesia karena memiliki misi yang cukup penting, yaitu menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien. Selain memberikan transparansi pada harga, perdagangan IDXCarbon juga memberikan mekanisme transaksi yang mudah dan sederhana. Saat ini, terdapat 4 (empat) mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting. Pelaku Usaha berbentuk Perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi Pengguna Jasa IDXCarbon dan membeli Unit Karbon yang tersedia. 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pembentukan Kopdes Merah Putih Dipastikan Sesuai Target

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menggelar rapat koordinasi…

Badak LNG dan INPEX Masela Kerja Sama di Bidang LNG

NERACA Tangerang – Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan dari INPEX Corporation, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman…

Pelaku IKM Baik Dipacu Bertransformasi Terapkan 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri agar bisa bertransformasi menerapkan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pembentukan Kopdes Merah Putih Dipastikan Sesuai Target

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menggelar rapat koordinasi…

Badak LNG dan INPEX Masela Kerja Sama di Bidang LNG

NERACA Tangerang – Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan dari INPEX Corporation, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman…

Pelaku IKM Baik Dipacu Bertransformasi Terapkan 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri agar bisa bertransformasi menerapkan…