Pembentukan Kopdes Merah Putih Dipastikan Sesuai Target

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menggelar rapat koordinasi terkait penegasan pembagian tugas Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 Tahun 2025.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4.034 unit,” ungkap Budi Arie.

Budi Arie memastikan, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.

“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” ungkap Budi Arie.

Budi Arie menegaskan, pada prinsipnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, People (SDM) Koperasi mulai dari Kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota.

Kedua, Organization (Kelembagaan & Usaha Koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, Unit usaha yg berkelanjutan, Digitalisasi, Tata kelola dan terpercaya. Lalu yang ketiga, adalah System (Ekosistem Kelembagaan & Usaha Koperasi). 

“Bagaimana keberpihakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” jelas Budi Arie.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, saat ini, fokus utama adalah pada kerja keras yang dilakukan dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Memastikan tugas-tugas Satgas sudah dilaksanakan dengan penuh dedikasi.

“Rakor ini menandai kelahiran Kepres No. 9 Tahun 2025 yang mengulas peran beberapa pemerintahan kelembagaan sebelumnya. Menunjukkan kesinambungan dan keserasian dalam langkah-langkah pembangunan yang diambil,” ucap Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pembentukan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) telah ditetapkan untuk diselesaikan pada tanggal 30 Juni 2025. Diikuti dengan tahap-tahap selanjutnya yang harus rampung tepat waktu. 

Semua upaya ini, tegas Zulkifli, bertujuan untuk membangun lebih dari 80 ribu koperasi yang beroperasi dalam waktu enam bulan. 

“Harus selesai, termasuk daftar di Kementerian Hukum, Notaris dan lainnya selesai pada 30 Juni 2025. Yang dilanjutkan launching pada 12 Juli pada Hari Koperasi. Kemudian 28 Oktober 2025, diharapkan seluruh koperasi tersebut telah beroperasi,” sebut Zulkifli.

Selanjutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diberikan modal awal sekitar Rp3 miliar sebagai bentuk pinjaman, bukan hibah. Di mana kredit/pinjaman tersebut plafon yang diberikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Zulkifli menekankan, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Harapan besar terletak pada potensi ekonomi desa yang akan terbangun melalui koperasi-koperasi tersebut.

“Diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 2 juta pemuda di desa bekerja dan memiliki harapan,” kata Zulkifli.

Sementara itu, Wamenteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, koordinasi Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memastikan terbentuknya 80 ribu koperasi.

Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Melakukan pmetaan potensi desa/kelurahan, mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Baik itu dari  aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.

BERITA TERKAIT

Badak LNG dan INPEX Masela Kerja Sama di Bidang LNG

NERACA Tangerang – Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan dari INPEX Corporation, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman…

Pelaku IKM Baik Dipacu Bertransformasi Terapkan 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri agar bisa bertransformasi menerapkan…

Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang akan memperketat…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pembentukan Kopdes Merah Putih Dipastikan Sesuai Target

NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, menggelar rapat koordinasi…

Badak LNG dan INPEX Masela Kerja Sama di Bidang LNG

NERACA Tangerang – Badak LNG menjalin kolaborasi dengan INPEX Masela, Ltd., anak perusahaan dari INPEX Corporation, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman…

Pelaku IKM Baik Dipacu Bertransformasi Terapkan 4.0

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri agar bisa bertransformasi menerapkan…