Bagaimana Perpanjangan SPT Tahunan Tak Berbuah Sanksi Perpajakan?

 

Oleh: Dita Julisti, Penyuluh Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Satu *)

 

Kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi salah satu indikator keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan fungsinya. Parameter kepatuhan WP tercermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. 

Regulasi pajak telah mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 31 Maret. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Pada umumnya, WP Badan menggunakan periode pembukuan berdasarkan tahun kalender (Januari s.d. Desember), sehingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tersebut jatuh pada tanggal 30 April.

Mengutip informasi dari Siaran Pers DJP nomor SP-17/2024 yang bertajuk “Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024”, secara agregat jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh WP sampai 30 April 2024 telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah tersebut tumbuh sebesar 7,15% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. 

DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam penyampaian SPT Tahunan. Beberapa kebijakan diterapkan oleh DJP sebagai langkah nyata meningkatkan kepatuhan. Salah satunya melalui perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.

Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam kondisi tertentu, WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Misalnya, saat laporan keuangan belum selesai diaudit atau belum selesai disusun. Regulasi pajak memperbolehkan WP untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Jangka waktunya paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. 

Fasilitas tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh WP Badan. Hal ini dikarenakan SPT Tahunan PPh Badan lebih banyak memerlukan data pendukung dalam pengisiannya.

Tata cara pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga cukup mudah. Bahkan, saat ini proses pemberitahuan tersebut juga bisa disampaikan secara online melalui fitur e-PSPT yang ada di laman DJP Online

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dengan formulir 1770-Y untuk WP orang pribadi, 1771-Y untuk WP Badan yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah atau 1771-$Y untuk WP Badan yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat. Terpenting, pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Dalam pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, WP wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Selain itu, WP juga diwajibkan untuk melampirkan Laporan Keuangan Sementara, Surat Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29, serta Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik. 

Bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas, maka Surat Pernyataan yang dilampirkan adalah Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja. Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa WP, maka pemberitahuan tersebut wajib dilampiri juga dengan Surat Kuasa Khusus.

Sanksi Perpajakan dan Kiat Menghindarinya

Terlepas dari segala manfaatnya, WP perlu mencermati potensi pengenaan sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan SPT Tahunan. Terdapat dua potensi sanksi administrasi yang masih dapat dikenakan kepada WP yang memanfaatkan fasilitas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pertama, sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP. WP yang telah mendapatkan persetujuan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi ini dalam hal terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Keterlambatan ini dapat terjadi karena WP menyampaikan SPT Tahunan melebihi jangka waktu perpanjangan yang telah ditentukan, yaitu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini, WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Badan dan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Agar WP terhindar dari sanksi administrasi Pasal 7 UU KUP ini, WP dapat memperhatikan kembali jangka waktu yang diberikan dalam perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Usahakan untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua, sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi ini dapat diberikan kepada WP apabila terdapat PPh Pasal 29 yang masih harus disetor oleh WP setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. PPh Pasal 29 ini seharusnya dibayar lunas oleh WP sebelum SPT disampaikan. Bagi WP yang mendapat persetujuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 ini tidak turut serta mendapat fasilitas diperpanjang menjadi 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Sehingga, WP Orang Pribadi yang mendapat persetujuan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dan menyetorkan PPh Pasal 29 setelah tanggal 31 Maret tetap dianggap terlambat. 

Begitu pula untuk WP Badan yang mendapat persetujuan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dan menyetorkan PPh Pasal 29 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak maka juga dianggap terlambat setor. Atas keterlambatan setor tersebut dapat dikenai sanksi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.  

Sebagai contoh, PT ABC menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke KPP pada tanggal 26 April 2024. Berdasarkan perhitungan sementara SPT 1771-Y nilai PPh Pasal 29 yang terutang adalah Rp 10.000.000,00 dan PT ABC telah menyetorkan PPh Pasal 29 sebesar Rp 10.000.000,00 pada tangggal 25 April 2024. Kemudian PT ABC menyampaikan SPT Tahunan pada 30 Mei 2024 dan diketahui PPh Pasal 29 yang sebenarnya terutang adalah Rp 12.000.000,00. Sehingga, terdapat PPh Pasal 29 yang kurang disetor sebesar Rp 2.000.000,00. PT ABC menyetorkan kekurangan PPh Pasal 29 sebesar Rp 2.000.000,00 pada tanggal 29 Mei 2024. Sehingga atas penyetoran sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut PT ABC akan dikenai sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.

Sanksi tersebut dapat diminimalisasi dengan cara menghitung PPh yang terutang dalam SPT 1770-Y, 1771-Y atau 1771-$Y dengan lebih cermat. Sehingga, WP mendapatkan nilai kurang bayar yang sama atau tidak terlalu jauh dengan SPT Tahunan sesungguhnya yang dilaporkan setelah perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.

Sejatinya, potensi sanksi administrasi perpajakan akibat perpanjangan SPT Tahunan dapat dihindari. WP perlu menerapkan kiat-kiat tersebut, agar perpanjangan SPT Tahunan tidak meninggalkan PR baru bagi WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut.  *) Tulisan ini merupakan opini pribadi

 

BERITA TERKAIT

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…

BERITA LAINNYA DI Opini

Refleksi Hari Buruh

    Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina   Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…

Prabowo Hadiri May Day, Bukti Keseriusan Pemerintah Jamin Hak Pekerja

    Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…

Danantara Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara yang Strategis

     Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik   Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…