BTN Mengajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.  Adapun, sebelumnya Bank BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersaa-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando di Jakarta, Rabu (8/5).

Disampaikannya, perseroan berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon. 

Ditambahkannya, perseroan menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN sehingga aksi demo tersebut tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN. Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120% per tahun. BTN menegaskan tidak pernah ada produk simpanan yang menawarkan suku bunga dengan besaran tidak masuk akal tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan, BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. Antara lain melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN. "Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.

Menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. "Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama,” katanya.

BERITA TERKAIT

Torehkan Kinerja Positif - Surya Biru Murni Bagikan Dividen Tunai Rp1,1 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,1…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Torehkan Kinerja Positif - Surya Biru Murni Bagikan Dividen Tunai Rp1,1 Miliar

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp1,1…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…