Selain Transaksi Short Selling - OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek

NERACA

Jakarta  -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 (POJK 55/2020) tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek."Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, pekan kemarin.

Dirinya menjelaskan, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.“Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ujar Aman.

Dia melanjutkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, di antaranya, pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh perusahaan efek, kewajiban bursa efek terkait perusahaan efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek, persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek dan pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah.

Berikutnya, persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah,  mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah, transaksi short selling oleh perusahaan efek, ketentuan sanksi dan terakhir POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.“Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Aman.

BERITA TERKAIT

Meriahkan HUT Jakarta - PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Meriahkan HUT Jakarta - PJ Gubernur Ajak Masyarakat Meriahkan BTN Jakim 2024

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-497, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia…

Grab Businees Forum - Genjot Produktivitas Bisnis Yang Efisien Jadi Tantangan

Prospek pertumbuhan ekonomi ke depan masih tumbuh positif. Terlebih hajatan pemilu kemarin, stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dan ini…

Hari Jadi Ke-44 Perpusnas - Wapres Canangkan Gerakan Literasi Desa

Dalam rangka hari jadi ke-44 Perpustakaan Nasional dan juga hari Buku Nasional 2024, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mencanangkan…