Evaluasi Pansus LKPJ DPRD Terhadap Walikota Depok (Bagian Pertama): - Kinerja Kegiatan Program APBD 2023 Bisa Dioptimalkan

NERACA

Depok - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Depok dalam melakukan evaluasinya terhadap penyampaian progres report realisasi program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 Walikota, direkomendasi bisa lebih dioptimalkan realisasinya meski masih belum optimal kinerjanya. Namun pansus menyatakan bahwa LKPJ telah sesuai Pasal 20: Ayat (1) PP 13/2919 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahaan yang paling lambat pembahasannya 30 hari setelah berkas LKPJ diterima DPRD Kota Depok.

Demikian rangkuman liputan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA dalam Rapat Paripurna Penyampaian hasil bahasan Pansus DPRD Kota Depok, akhir bulan kemarin.

Menurut laporan pansus, rekomendasi dimaksudkan untuk penyusunan rencana tahun berjalan dan tahun berikutnya; anggaran; Perda Kepala Daerah (KDH), Peraturan KDH, DAN atau Kebijakan Strategis KDH.

Berdasarkan catatan Pansus LKPJ secara singkat isi dan kualitas dokumen LKPJ maupun kinerja Pemkot Depok, diuraikan sebagai berikut:

Berdasarkan dokumen LKPJ pada akhir Tahun Anggaran 2023 dijelaskan; A. Penyajian dokumen masih terdapat penyusunan tabel dan format yang belum mengacu kepada Permendagri 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

B. Dalam dokumen LKPJ setiap penyampaian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, belum mencantumkan Perda maupun Perwal yang menjadi dasar hukum pelaksanaan.

C. Dalam dokumennya, juga belum mencantumkan hasil (Outcome) dan dampak (impact) yang Smart (spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, untuk periode waktu tertentu) dari setiap program atau terutama kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah.

Untuk pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada TA 2023 masih belum mencapai target optimal, yaitu: A. Realisasi pendapatan daerah Rp.3.785.537.240.186,00 dari target Anggaran 2023 Rp.3.852.409.942.442,00. Atau sebesar 98,26%, Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang 46,10% dari Pendapatan Daerah Kota Depok pada tahun 2023.

Menurut pansus LKPJ, realisasi anggaran tersebut, masih menunjukkan Kota Depok termasuk dalam kelompok daerah menuju mandiri.

Dikemukakan, bahwa keuangan Pemkot Depok masih cukup besar tergantung kepada Pemerintah Pusat."Untuk itu Pemkot Depok perlu meningkatkan PAD dengan terus menggali sumber-sumber PAD dan melakukan intensifikasi serta ekstensifikasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah," ditegaskan dalam rekomendasinya.

B. Realisasi belanja APBD pun tahun pada Tahun Anggaran 2023, juga masih belum optimal. Realisasi belanja daerahnya sebesar Rp.3.946.991.831.384,00 atau 92,05% dari rencana belanja daerah Rp.4.287.880.131.066,00.

Pansus LKPJ menikai kinerja pemerintah daerah masih belum optimal dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehingga Pansus LKPJ DPRD Kota Depok, dalam catatan rekomendasinya menyampaikan, bahwa; realisasi belanja daerah masih belum optimal. Terutama pelaksanaan program.

Sedangkan hasil evaluasi untuk urusan wajib yang berkaitan dengan bidang pelayanan dasar, catatan evaluasi dan rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Kota Depok tentang APBD TA 2023, akan diberitakan bahan dan keterangannya pada berita bagian kedua dari DPRD Kota Depok yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Delegasi Internasional Hadiri World Water Forum di Bali

  NERACA Bali – World Water Council sebagai lembaga dunia yang mengurusi soal air memilih Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara…

WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat UU

  NERACA Bali-WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal…

Kejar Target Pertumbuhan Berkelanjutan, IFG Life Siap Perkuat Kolaborasi dan Sinergi di BUMN

     NERACA Jakarta-Penguatan kolaborasi dan sinergi dengan sesama entitas di dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Delegasi Internasional Hadiri World Water Forum di Bali

  NERACA Bali – World Water Council sebagai lembaga dunia yang mengurusi soal air memilih Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara…

WWF ke-10 di Bali Mampu Kembalikan Pengelolaan Air Sesuai Amanat UU

  NERACA Bali-WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal…

Kejar Target Pertumbuhan Berkelanjutan, IFG Life Siap Perkuat Kolaborasi dan Sinergi di BUMN

     NERACA Jakarta-Penguatan kolaborasi dan sinergi dengan sesama entitas di dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah…