NERACA
Bali-WWF ke-10 di Bali mampu mengembalikan pengelolaan air sesuai dengan amanat konstitusi dalam Undang-undang. Sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Maka dari itu, Ketua Ormas Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) Gus Wal mendukung penuh upaya pemerintah dalam membatasi komersialisasi air.
“PNIB mendukung upaya pemerintah untuk membatasi komersialisasi air. Rakyat berhak mendapatkan air bersih secara gratis,” tegasnya.
“Masyarakat butuh air untuk masa depan, tidak seharusnya dikomersilkan secara terang-terangan untuk kepentingan pemodal. Air berbayar hanya untuk industrberle bukan untuk masyarakat yang kesulitan air bersih justru menjadi berbayar,” lanjutnya.
Dalam ajang KTT WWF ke-10 di Bali merupakan momentum untuk mengembalikan pengelolaan air sebagaimana amanat dalam Undang-Undang. “Kembalikan amanat undang-undang untuk kepentingan bangsa, kesejahteraan rakyat adalah harga mati, kepentingan pemodal harus dibatasi. Kembalikan pengelolaan air ke negara,” terang Gus Wal. mohar
NERACA Jakarta - Rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Sidakarya Denpasar yang diperuntukan untuk pembangkit PLN Bali, mendapat penolakan…
NERACA Jakarta – Di tengah implementasi PSAK 117 untuk industri asuransi, anak usaha Pertamina Group yaitu PT Asuransi Tugu Pratama…
NERACA Karawang - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menurunkan modul terumbu karang buatan ke-420 di kawasan…
NERACA Jakarta - Rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Sidakarya Denpasar yang diperuntukan untuk pembangkit PLN Bali, mendapat penolakan…
NERACA Jakarta – Di tengah implementasi PSAK 117 untuk industri asuransi, anak usaha Pertamina Group yaitu PT Asuransi Tugu Pratama…
NERACA Karawang - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menurunkan modul terumbu karang buatan ke-420 di kawasan…