Wapres : JPSK Diperlukan Guna Tangani Krisis

NERACA

Jakarta—Negara memerlukan payung hukum kuat yang agar bisa digunakan untuk melakukan tindakan terkait dengan terjadinya krisis ekonomi seperti beberapa tahun lalu. Karena itu Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) harus segera diselesaikan. “Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) harus segera diselesaikan untuk memberikan amunisi atau persiapan jika terjadi krisis," kata Wapres Boediono Wapres di di Jakarta, Rabu.

Menurut Boediono, dengan adanya UU JPSK maka negara memiliki payung hukum kuat yang bisa menjadi landasan pengambilan keputusan dalam merespon krisis ekonomi. "Kalau landasan hukumnya tidak kuat, maka semua gamang untuk melakukan respon (penanganan krisis), dan itu negatif kalau pejabatnya gamang," tambahnya

UU JPSK,  lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, merupakan bagian dari "national crisis protocol" yang mengatur dan mengkoordinasi upaya penanganan krisis secara bersama-sama. "Respon terhadap krisis itu harus sinkron, satu sama lain harus sama. Itu pengalaman kita dari krisis-krisis terdahulu," tuturnya

Dikatakan Guru Besar FE UGM ini, LPS juga menjadi salah satu benteng utama dalam penanganan krisis, karena dengan adanya penjaminan dana masyarakat di perbankan maka kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian akan terjaga.

Wapres menjelaskan kondisi perekonomian global saat ini masih penuh ketidakpastian, sehingga diperlukan kewaspadaan yang tinggi untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.

Kewaspadaan tinggi, lanjut Boediono, harus diutamakan di sektor keuangan yang biasanya memiliki karakter lambat dalam melakukan respon terhadap krisis ekonomi. "Di sektor keuangan, saat krisis responnya sangat lambat jika tanpa bantuan negara," paparnya

Sependapat dengan Wapres, pengamat ekonomi Fauzi Ichsan menilai landasan hukum yang kuat sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi jika terjadi krisis ekonomi seperti yang terjadi pada 2008 lalu. "UU JPSK itu sangat diperlukan jika pemerintah membutuhkan tindakan untuk mem-bailout bank seperti waktu Bank Century waktu itu,” ungkapnya.

Landasan hukum ini dinilai sangat penting agar tak ada yang menjadi korban dalam pengambilan keputusan. “Kalau tidak ada undang-undangnya tidak ada yang berani memutuskan untuk menalangi bank lagi, karena takut keputusannya itu menjadi pidana di kemudian hari," jelasnya

RUU JPSK sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Pemerintah dan DPR meski sudah dilakukan dalam dua kali masa sidang di DPR.

Menkeu Agus Martowardojo mengharapkan pada kuartal III RUU ini bisa diselesaikan. 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…