APBN 2025, Anggaran Masa Transisi

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal

 

Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, siklus anggaran dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pembahasan dan persetujuan DPR, pelaksanaan, dan diakhiri dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Untuk APBN 2025, praktis perencanaannya dimulai dari awal tahun 2024, dan secara formal pemerintah akan menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM&PPKF) kepada DPR pada Mei mendatang.

Dokumen ini memuat prakiraan  indikator asumsi dasar  ekonomi makro, baik global maupun domistik yang diperkirakan akan mempengaruhi pelaksanaan APBN tahun mendatang. Selain  itu, KEM&PPKF juga  memuat pokok-pokok kebijakan fiskal, baik  penerimaan negara, belanja negara, serta sumber pembiayaan defisit yang akan digunakan dalam APBN tahun mendatang. KEM&PPKF  ini menjadi dasar untuk penyusunan RAPBN 2025.

Dalam KEM&PPKF 2025 yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR pada Mei mendatang  juga  memuat postur APBN 2025 dalam bentuk ringkas. Menggambarkan dari mana pendapatan negara akan diperoleh, untuk apa saja dana tersebut akan dibelanjakan, serta bila terjadi defisit anggaran, dari mana sumber pembiayaan defisit akan berasal, dari pembiayaan utang atau sumber lainnya.

Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025 tersebut, selanjutnya pemerintah akan menyusun RAPBN 2025. Pada sisi pendapatan, pemerintah menyusun rencana  penerimaan perpajakan dan PNBP yang dapat dikumpulkan selama setahun. Di lain pihak, pemerintah juga menyusun  rencana belanja negara yang akan dikelola selama 2025. Berdasarkan pengalaman masa transisi pemerintahan sebelumnya, belanja negara yang dituangkan di sini merupakan besaran  dasar (base line) belanja dan belum memasukkan belanja yang dijanjikan Presiden terpilih semasa kampanye.

Dalam KEM&PPKF yang dibahas dengan  DPR, akan disepakati besaran  asumsi dasar ekonomi makro, meliputi asumsi pertumbuhan ekonomi,  inflasi, suku bunga, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta harga dan produksi migas, yang akan  digunakan untuk menyusun RAPBN. Selanjutnya RAPBN 2025 dan Nota Keuangan  akan disampaikan Presiden Jokowi menjelang HUT Kemerdekaan (diperkiarakan  16 Agustus 2024) mendatang.

Sejak itu, RAPBN 2025 akan dibahas dengan legislatif dan persetujuan DPR diharapkan berlangsung paling lambat pada akhir Oktober 2024. Dengan demikian, pemerintahan Presiden terpilih belum terlibat secara langsung dalam penyusunan RAPBN 2025.

APBN 2025 nanti akan menampung rencana belanja tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi (Januari sd 20 Oktober 2024), dan belanja untuk membiayai kebutuhan belanja operasional dan belanja modal pemerintahan Presiden terpilih nanti (20 Oktober sd Desember 2024). Oleh   itu, mengingat  keterbatasan waktu  dalam siklus anggaran, janji kampanye Presiden terpilih belum dapat sepenuhnya dituangkan dalam APBN 2025.

Padahal, masyarakat sudah banyak berharap pada janji-janji kampanye Presiden terpilih nanti. Untuk itu, perlu ada pemahaman dari masyarakat luas bahwa janji-janji kampanye Presiden terpilih baru akan dijalankan sepenuhnya pada APBN 2026 mendatang.

Namun,  bila nanti KPU sudah menetapkan Presiden terpilih pada sekitar  20 Maret 2024, maka secara informal bisa saja tim Presiden terpilih  melakukan lobi politik melalui anggota legislatif di DPR untuk menyisipkan beberapa usulan pada pembahasan APBN 2025 di DPR.

Semoga hasil Pemilu 2024  dapat ditetapkan sesuai jadwal yang direncanakan, sehingga program pemerintahan dan pembangunan yang ditunggu masyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan. Untuk meningkatkan  kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…

BERITA LAINNYA DI

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…