Oleh: Marwanto Harjowiryono
Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal
Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, siklus anggaran dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pembahasan dan persetujuan DPR, pelaksanaan, dan diakhiri dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Untuk APBN 2025, praktis perencanaannya dimulai dari awal tahun 2024, dan secara formal pemerintah akan menyampaikan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM&PPKF) kepada DPR pada Mei mendatang.
Dokumen ini memuat prakiraan indikator asumsi dasar ekonomi makro, baik global maupun domistik yang diperkirakan akan mempengaruhi pelaksanaan APBN tahun mendatang. Selain itu, KEM&PPKF juga memuat pokok-pokok kebijakan fiskal, baik penerimaan negara, belanja negara, serta sumber pembiayaan defisit yang akan digunakan dalam APBN tahun mendatang. KEM&PPKF ini menjadi dasar untuk penyusunan RAPBN 2025.
Dalam KEM&PPKF 2025 yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR pada Mei mendatang juga memuat postur APBN 2025 dalam bentuk ringkas. Menggambarkan dari mana pendapatan negara akan diperoleh, untuk apa saja dana tersebut akan dibelanjakan, serta bila terjadi defisit anggaran, dari mana sumber pembiayaan defisit akan berasal, dari pembiayaan utang atau sumber lainnya.
Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN 2025 tersebut, selanjutnya pemerintah akan menyusun RAPBN 2025. Pada sisi pendapatan, pemerintah menyusun rencana penerimaan perpajakan dan PNBP yang dapat dikumpulkan selama setahun. Di lain pihak, pemerintah juga menyusun rencana belanja negara yang akan dikelola selama 2025. Berdasarkan pengalaman masa transisi pemerintahan sebelumnya, belanja negara yang dituangkan di sini merupakan besaran dasar (base line) belanja dan belum memasukkan belanja yang dijanjikan Presiden terpilih semasa kampanye.
Dalam KEM&PPKF yang dibahas dengan DPR, akan disepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro, meliputi asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta harga dan produksi migas, yang akan digunakan untuk menyusun RAPBN. Selanjutnya RAPBN 2025 dan Nota Keuangan akan disampaikan Presiden Jokowi menjelang HUT Kemerdekaan (diperkiarakan 16 Agustus 2024) mendatang.
Sejak itu, RAPBN 2025 akan dibahas dengan legislatif dan persetujuan DPR diharapkan berlangsung paling lambat pada akhir Oktober 2024. Dengan demikian, pemerintahan Presiden terpilih belum terlibat secara langsung dalam penyusunan RAPBN 2025.
APBN 2025 nanti akan menampung rencana belanja tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi (Januari sd 20 Oktober 2024), dan belanja untuk membiayai kebutuhan belanja operasional dan belanja modal pemerintahan Presiden terpilih nanti (20 Oktober sd Desember 2024). Oleh itu, mengingat keterbatasan waktu dalam siklus anggaran, janji kampanye Presiden terpilih belum dapat sepenuhnya dituangkan dalam APBN 2025.
Padahal, masyarakat sudah banyak berharap pada janji-janji kampanye Presiden terpilih nanti. Untuk itu, perlu ada pemahaman dari masyarakat luas bahwa janji-janji kampanye Presiden terpilih baru akan dijalankan sepenuhnya pada APBN 2026 mendatang.
Namun, bila nanti KPU sudah menetapkan Presiden terpilih pada sekitar 20 Maret 2024, maka secara informal bisa saja tim Presiden terpilih melakukan lobi politik melalui anggota legislatif di DPR untuk menyisipkan beberapa usulan pada pembahasan APBN 2025 di DPR.
Semoga hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang direncanakan, sehingga program pemerintahan dan pembangunan yang ditunggu masyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan. Untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, telah mengguncang tatanan perekonomian…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kebijakan perdagangan pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan menaikkan tarif, kini masih menjadi dialektika pembahasan…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo Kartini di era now tentu sangat berbeda…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Kebijakan tarif yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump, telah mengguncang tatanan perekonomian…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kebijakan perdagangan pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan menaikkan tarif, kini masih menjadi dialektika pembahasan…