Potret Bisnis Keselamatan Pelayaran

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Secara umum, keselamatan pelayaran, selain dicerminkan oleh kelaiklautan kapal itu sendiri – dari sisi konstruksi, material, dll – juga dipengaruhi oleh keberadaan alat-alat keselamatan atau safety equipment di atas kapal yang tidak hanya jumlahnya cukup namun juga bekerja dengan baik. Tidak jarang dalam insiden kecelakaan kapal faktor alat-alat keselamatan di atas kapal yang sub-standard merupakan salah satu elemen penyumbang tingginya tingkat fatalitas. Menariknya, kondisi safety equipment yang seperti itu berkorelasi dengan bagaimana ia dibeli dan di-maintain oleh operator pelayaran/pemilik kapal.

Alat-alat keselamatan di atas kapal merupakan produk yang diperjualbelikan dengan bebas di pasaran. Ada berbagai macam safety equipment ini, di antaranya life raft. Produsennya pun beragam dan yang beredar di Tanah Air kebanyakan buatan luar negeri. Indonesia bukan tidak mampu membuatnya secara mandiri, negeri ini mempunyai sumberdaya manusia yang mumpuni untuk itu dan sudah menguasai know-how untuk memproduksinya. Namun persoalan kredibilitas di mata konsumen acap menjadi ganjalan utama berkembangnya produk buatan dalam negeri. Sebagai gantinya, operator kapal memilih produk luar negeri yang dipasarkan oleh berbagai distributor atau agennya di seluruh Indonesia.

Produk luar negeri yang dinilai tinggi oleh konsumen tadi ternyata sering under performed, khususnya saat ada kedaruratan di atas kapal. Pertanyaannya, siapakah yang bisa dituding atas seperti situasi itu? Produsen atau agen/distributornya di Indonesia? Penjelasan yang ada dalam karangan ini merupakan upaya memotret bisnis bisnis keselamatan nasional yang sampai derajat tertentu penuh dengan bopeng. Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita mengetahui sekilas tentang tata kelola bisnis alat-alat keselamatan kapal nasional.

Pengaturan terkait bisnis dimaksud dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi. Di dalamnya atur seputar pemberian persetujuan kewenangan perbaikan dan perawatan alat-alat keselamatan pelayaran. Sekadar pengingat, alat keselamatan yang beredar di pasaran sudah memenuhi persyaratan yang sudah dtetapkan oleh regulator pelayaran internasional, yaitu International Maritime Organization atau IMO. Karena itu, alat-alat itu perlu diperbaiki dan dirawat setelah dibeli/dipasang di atas kapal. Aktivitas inilah yang diatur oleh PM di muka.

Ambil contoh. Dalam PM No. 12/2021, dengan judul “Persyaratan khusus atau persyaratan teknis”, disyaratkan bagi penyedia jasa perawatan dan perbaikan alat kapal untuk memiliki workshop (bengkel) minimal berukuran panjang 15 meter, lebar 7 meter dan tinggi 6 meter. Di bengkel ini dilakukan perawatan berbagai inflatable life raft, alat-alat pemadam kebakaran, beberapa contoh alat keselamatan di atas kapal. Aturan ini mensyaratkan pula agar setiap bengkel memiliki tenaga ahli bersertifikat Kemenhub untuk melakukan semua permintaan perawatan dan perbaikan yang di-request oleh operator.

Tetapi, siapa nyana, dalam praktiknya banyak bengkel yang spesifikasi teknisnya jauh di bawah yang dipersyaratkan. Tidak memiliki tenaga maintenance yang berkualifikasi, ditambah minim peralatan pengujian (testing equipment). Jadilah, alat-alat keselamatan yang diserahkan kepada mereka untuk dirawat atau diservis tidak bekerja sebagaimana mestinya alias under performed. Celakanya, sertifikat yang dikeluarkan untuk alat-alat tadi menyatakan semuanya layak atau comply dengan aturan yang ada. Manakala terjadi kebocoran lambung kapal atau kapal diselemuti api, barulah diketahui bahwa alat-alat keselamatan tidak berfungsi. Baik bengkel perawatan, pemilik kapal dan regulator/pemerintah tidak pernah terjamah hukum setiap kali dilakukan investigasi pascakecelakaan, biasanya hanya nakhoda kapal yang jadi pesakitan.

Itulah bopeng-bopeng dalam potret bisnis keselamatan pelayaran nasional dan hingga kini tidak banyak berubah walaupun seribu jurus perbaikan telah dilancarkan oleh Kemenhub. Salah satunya dengan melakukan digitalisasi atas pemberian izin kepada bengkel perawatan/perbaikan, monitoring kepatuhan aparat terhadap standar dan lain sebagainya. Tentu, tidak semua bengkel memberikan pelayanan abal-abal. Ada juga yang betul-betul taat terhadap aturan main yang ada: memiliki bengkel sesuai standar, tenaga kerja bersertifikat, dll. Perusahaan ini adalah PT Lintas Sinergi Andalan disingkat LSA. Sebuah perusahaan pendatang baru dalam ranah bisnis tapi dapat diandalkan.

BERITA TERKAIT

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…

BERITA LAINNYA DI

IPPP 2024 Bukti Kepercayaan bagi RI

     Oleh : Adib Prasetya Pengamat Hubungan Internasional     Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) atau forum parlemen Indonesia dengan…

Berkolaborasi Upaya Kerek PDB

  Oleh: Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Benar, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penopang…

Harga Migor Naik, Beban Ekonomi Kian Berat

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Pengamat Kebijakan Publik   Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) Minyakita mengalami kenaikan…