Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi

NERACA

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur bertekad mengembalikan muruah MK dengan menjaga integritas institusi dalam menghasilkan keputusan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ridwan mengatakan hal itu untuk menyikapi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

"Kami bersama-sama memastikan bahwa muruah MK bisa kembali dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya," kata Ridwan usai dilantik Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).

Bermodal pengalaman sebagai hakim selama 34 tahun, Ridwan yakin dirinya dapat diterima oleh hakim konstitusi lain dalam bekerja menyelesaikan beragam perkara yang diajukan ke MK.

Dia juga mengaku tak gentar menghadapi beragam tantangan pekerjaan di MK selama memegang teguh integritas profesi sebagai hakim dan bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Saya kira mengalir saja, karena juga saya 34 tahun sebagai hakim dengan gelombang bermacam-macam peristiwa. Kami terima itu sebagai bagian dari hak asasi manusia, artinya kita kuatkan diri kita saja dengan bekerja yang baik ," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyampaikan pesan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo kepada dirinya untuk bersama-sama menyelesaikan perkara yang akan muncul dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Beliau mengucapkan selamat datang karena kami sudah kenal waktu di peradilan umum, kebetulan beliau satu angkatan yang saya calon hakimnya, kemudian berpesan untuk kami bersama-sama menyelesaikan perkara yang akan muncul dan memutuskan perkara itu bisa sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ridwan Mansyur.

Kemudian Ridwan Mansyur menjadikan Pemilu 2024 sebagai fokus kerja utama yang perlu dimatangkan dalam menghadapi potensi gugatan yang datang dari publik.

"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, Pemilu, Pilkada, Pileg, itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya," katanya.

Ia mengatakan ada tiga tahapan Pemilu 2024 yang perlu dipersiapkan mulai dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu, pada saat Pemilu berlangsung, dan setelah Pemilu seperti penghitungan suara.

Langkah yang ditempuh MK dalam menghadapi situasi itu, kata Ridwan, bertumpu pada strategi yang dipelajari dari pengalaman pemilu yang sudah berlangsung sebelumnya.

"Ini kita pelajari itu, sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai, sehingga kita bisa melaksanakan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat, publik, dan pihak-pihak itu dengan lebih baik," ujarnya.

Menurut dia, era teknologi informasi yang berkembang masif di Indonesia memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pemilu.

"Era teknologi informasi semua mudah sekali terbuka dan juga partisipasi publik luar biasa, artinya mereka menyayangi mahkamah kita, mereka memiliki mahkamah kita, mudah-mudahan dengan itu kita bisa menghasilkan putusan yang sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan," katanya.

Ridwan juga mengatakan pelaporan yang disampaikan publik harus memenuhi sejumlah kriteria persyaratan agar dapat diterima oleh majelis hakim.

"Sepanjang gugatan memenuhi persyaratan, kita tidak boleh menolak perkara, tapi kan ada tahapan apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…