KEMENKOP UKM MENGUNGKAPKAN: - Bunga Berjenjang Penyebab Realisasi KUR Tersendat

NERACA

Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan adanya bunga berjenjang menjadi salah satu penyebab realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 6 Desember masih di angka 78,17 persen atau Rp232,16 triliun dari target Rp297 triliun kepada 4,15 juta debitur.

“Subsidi bunga mulai berjenjang, debitur baru 6 persen dan debitur lama hingga 9 persen. Dengan bunga berjenjang itu, sehingga sistem di perbankan dan SIKP terjadi penyesuaian dan terjadi penurunan targetnya dan terjadi pelambatan,” kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (7/12).

Yulius menjelaskan bunga berjenjang merupakan skema yang baru berlaku mulai Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pada peraturan sebelumnya, debitur baru maupun debitur lama sama-sama dikenakan bunga 6 persen yang mampu membuat realisasi KUR hingga akhir 2022 mencapai 98 persen dengan total penyaluran Rp285 triliun dari target Rp290 triliun. “Sehingga penyalur KUR tidak dapat mengoptimalkan pada bulan Januari,” ujarnya pula.

Mengenai bunga berjenjang yang menjadi salah satu penyebab pelambatan realisasi KUR, Yulius mengaku akan menyampaikan temuan tersebut kepada Forum Pengawas KUR.

Kendati demikian, Kemenkop UKM menilai bunga KUR tidak perlu diturunkan kembali 6 persen untuk semua debitur. Menurutnya, bunga berjenjang merupakan salah satu upaya untuk membuat UMKM naik kelas. Selain itu, penyaluran KUR memang lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan bukan lagi kuantitas.

“Dalam rangka supaya UMKM naik kelas, harusnya itu berjenjang kan alasan (bunga) dinaikkan supaya naik kelas, jangan 6 persen terus. Tapi kalau kita lihat kondisi lapangan membuat mereka benar-benar enggan (menggunakan KUR), nanti kita lihat lagi,” ujarnya seperti dikutip Antara. 

Adapun penyaluran KUR yang mencapai 78,17 persen tersebut diprioritaskan untuk UMKM sektor produksi yakni pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. Keempat sektor tersebut mendapat keistimewaan untuk bisa mengakses KUR hingga 4 kali dan di luar sektor tersebut hanya bisa mengakses sebanyak dua kali.

Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani menuturkan bahwa penyalur KUR masih optimistis mampu menambah realisasi penyaluran jelang 31 Desember. Beberapa bank bahkan sudah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan KUR di luar hari kerja yakni hari Sabtu.

“Semua kalau ditanya masih optimis, meskipun beberapa bank itu merevisi untuk penyaluran dan ada juga bank justru menambah plafonnya. Tapi itu evaluasinya di bulan Januari setelah mereka melakukan penyaluran,” ujar Asdep Irene.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menemukan terdapat 32 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) skema mikro dan super mikro yang sengaja ditawarkan penambahan plafon agar bisa dikenakan agunan tambahan oleh penyalur.

“Terdapat 32 debitur KUR kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR mikro dengan kisaran Rp101-Rp110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius.

Yulius menyampaikan temuan tersebut didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KemenKopUKM kepada 1.047 debitur yang ada di 23 provinsi di Indonesia.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, mengatakan bahwa debitur KUR mikro dan super mikro dengan plafon kurang dari Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Selain itu, juga ditemukan sebanyak 144 dari 894 debitur KUR skema mikro dan super mikro yang dikenakan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta

Kendati belum mau membocorkan nama bank penyalur yang melanggar aturan tersebut, Yulius mengaku KemenKopUKM telah bersurat kepada Kemenko Perekonomian untuk memberikan sanksi. Namun hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenko Perekonomian kepada penyalur yang melanggar aturan tersebut. Mohar 

 

BERITA TERKAIT

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…