Mendagri Sebut RUU DKJ Inisiatif DPR

 

NERACA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait dengan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tito menjelaskan, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tercantum dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa draft yang disepakati oleh DPR, namun belum disampaikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk, salah satunya saya Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," ujar Tito ditemui usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023 di Jakarta, Kamis (7/12).

Tito menyampaikan, akan mempelajari lebih lanjut ide mengenai penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden. Sebab selama ini, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui secara demokrasi melalui pemilihan umum. Ia menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin yang disampaikan oleh DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta nantinya tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pilkada.

"Pemerintah ingin  ada pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta demi menghormati prinsip demokrasi yang sudah berlangsung, jadi tidak berubah, tidak ada penunjukan. Nanti seperti apa di DPR, kita sama-sama melihat," kata Tito. Diketahui, RUU DKJ disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (5/12).

Dari sembilan fraksi yang ada, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. RUU DKJ dirancang terkait dengan pemindahan ibu kota negara dari yang semula berada di DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengingatkan bahwa penetapan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harus melibatkan partisipasi publik sebab Indonesia merupakan negara yang demokratis. "Demokrasi harus tetap berjalan dengan ruhnya," kata Harry melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, Harry mengatakan keterbukaan informasi publik sangat dibutuhkan, jangan sampai sistem hukum yang akan dibangun harus diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Ia melanjutkan, masyarakat harus menggunakan hak asasinya dalam pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

"Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara. Bagaimana mau partisipasi jika semua warga hanya terkaget-kaget tanpa dilibatkan dalam semua rencana perubahan kebijakan ke depan, termasuk dalam hal DKJ," ujar Harry. Ia juga menggarisbawahi UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

UU tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. Kemudian, mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

BERITA TERKAIT

Digitalisasi Ferizy, ASDP Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Layanan Penyeberangan

  NERACA Jakarta — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, diantaranya pemesanan tiket online di…

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Pembangunan Tol Lampung - Jambi

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Tol Bayung Lencir - Tempino NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)…

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan NERACA  Jakarta - Mengelola sumber daya manusia (SDM) di era…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Digitalisasi Ferizy, ASDP Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Layanan Penyeberangan

  NERACA Jakarta — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berinovasi dengan mengakselerasi digitalisasi layanan, diantaranya pemesanan tiket online di…

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Pembangunan Tol Lampung - Jambi

SIG Pasok Beton Siap Pakai untuk Tol Bayung Lencir - Tempino NERACA  Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)…

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan

HR Excellence Award 2024, Terobosan Juara HR Dongrak Kinerja Perusahaan NERACA  Jakarta - Mengelola sumber daya manusia (SDM) di era…