Divonis Bersalah Dalam Perkara Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi cs Ajukan Banding

Soal Investasi Batu Bara, Andri Cahyadi Cs Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ajukan Banding 
Jakarta, Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, perihal penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru, Kamis (30/11/2023). 
PN Banjarbaru juga mengadili tiga terdakwa lainnya dalam kasus penipuan yang dimaksud. Mereka diantaranya adalah Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia Kusno Hardjianto, Didi Agus Hartanto.
Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru, Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa I Andri Cahyadi, BE anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa II Hendri Setiadi, ST anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa III Kusno Hardjianto, anak Kusno Kasang Suwito, terdakwa IV Didi Agus Hartanto, S.E anak dari Hartanto,” tulis PN Banjarbaru, dikutip Senin (4/12/2023).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” lanjut keterangan PN Banjarbaru. 
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan. 
Sementara, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa masa kurungan penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 3 tahun untuk terdakwa IV. 
Majelis Hakim juga memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Dan penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 
Merespon putusan pengadilan, Kuasa Hukum terdakwa, Pahrozi memastikan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 
Bahkan, ketetapan Majelis Hakim dinilai sebagai bentuk ke

Jakarta, Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk, Andri Cahyadi, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, perihal penipuan berkedok investasi batu bara di Banjarbaru, Kamis (30/11/2023). 

PN Banjarbaru juga mengadili tiga terdakwa lainnya dalam kasus penipuan yang dimaksud. Mereka diantaranya adalah Direktur Multi Guna Laksana, Hendri Setiadi, pemegang saham PT Exploitasi Energi Indonesia Kusno Hardjianto, Didi Agus Hartanto.

Berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru, Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa I Andri Cahyadi, BE anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa II Hendri Setiadi, ST anak dari Kusno Hardjianto, terdakwa III Kusno Hardjianto, anak Kusno Kasang Suwito, terdakwa IV Didi Agus Hartanto, S.E anak dari Hartanto,” tulis PN Banjarbaru, dikutip Senin (4/12/2023).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ‘melakukan penggelapan secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” lanjut keterangan PN Banjarbaru. 

Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana kepada Andri Cahyadi dan Hendri Setiadi sebagai terdakwa I dan II dengan masa penahanan penjara masing-masing 3 tahun 4 bulan. 

Sementara, Kusno Hardjianto dan Didi Agus Hartanto selaku terdakwa III dan IV mendapat hukuman pidana berupa masa kurungan penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 3 tahun untuk terdakwa IV. 

Majelis Hakim juga memutuskan para terdakwa langsung ditahan. Dan penetapan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Merespon putusan pengadilan, Kuasa Hukum terdakwa, Pahrozi memastikan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

Bahkan, ketetapan Majelis Hakim dinilai sebagai bentuk ketidakadilan karena klien-nya dianggap dizalimi. “Klien saya merasa dizalimi atasan putusan tersebut. Dalam fakta persidangan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan,” kata Pahrozi kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

Kerja sama Indonesia - Prancis

Kerja sama Indonesia - Prancis Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron (kedua kiri) menyaksikan Menteri Ekonomi…

MITRATEL BAGIKAN DIVIDEN

Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) berfoto bersama usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun…

BNI Hadirkan Wondrful Experience Rayakan 20 Tahun Java Jazz

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung perkembangan industri kreatif nasional melalui partisipasi…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Kerja sama Indonesia - Prancis

Kerja sama Indonesia - Prancis Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Presiden Prancis Emmanuel Macron (kedua kiri) menyaksikan Menteri Ekonomi…

MITRATEL BAGIKAN DIVIDEN

Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) berfoto bersama usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun…

BNI Hadirkan Wondrful Experience Rayakan 20 Tahun Java Jazz

Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus menunjukkan konsistensinya dalam mendukung perkembangan industri kreatif nasional melalui partisipasi…