BPK SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP 132 TRILIUN LEBIH - Terungkap Masalah Signifikan di 11 BUMN

Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan. Hal ini terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023. Sementara itu, BPK diketahui berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun sejak 2005.

NERACA

"Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai," ujar Ketua BPK Isma Yatun di saat Rapat Paripurna di DPR-RI, Selasa (5/12).

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya ada 1 objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.

BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai. Ada empat catatan dari hasil temuan BPK sebagai berikut:

Pertama, PJBG tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis. Kedua, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yakni dokumen parent company guarantee tidak dieksekusi oleh PT PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang jauh lebih kecil dibandingkan nilai uang muka yang diberikan.

Ketiga, PGN tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas.

Keempat, tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai. Ini ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE yang lebih besar dibandingkan current asset-nya.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp132,69 triliun sejak 2005. Hal itu dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023, yang dibacakan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.

"BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga semester I 2023 sebesar Rp132,69 triliun," ujarnya.

Isma mengatakan kepatuhan kementerian/lembaga (K/L) atas rekomendasi BPK sejak 2005 sudah di atas 50 persen. Dia menyebut tindak lanjut yang sudah sesuai rekomendasi pihaknya mencapai 76,9 persen.

Namun, BPK menyoroti kepatuhan pemerintah yang masih rendah atas hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 hingga semester I 2023, yang baru 47 persen. "Rp19,2 triliun (potensi kerugian negara yang berhasil dipulihkan), di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 hingga semester I-2023," tegas Isma.

"Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance," ujarnya.  Selain itu, Isma menekankan pentingnya integrasi antara BPK dan DPR-RI. Menurut dia, sinergi ini turut menjadi salah satu aspek fundamental.

BPK juga mengantungi 9.261 temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp18,19 triliun pada semester I-2023. Menurut Isma, IHPS I-2023 mencakup 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), di mana terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

"LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp18,19 triliun," tutur Isma.

"Dari nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian sebesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,01 triliun," sambungnya.

BPK mengatakan sudah ada tindak lanjut dari entitas terkait selama proses pemeriksaan berlangsung. Setidaknya ada penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp852,82 miliar untuk memulihkan potensi kerugian negara.

Keterlibatan Anggota BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi perhatian masyarakat usai sejumlah pimpinan dan anggotanya tersandung kasus korupsi. Hal ini tentu menjadi ironi. Pasalnya, BPK seharusnya bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Terbaru, pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terlibat kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Berikut daftar tujuh pimpinan dan anggota BPK yang terjerat kasus korupsi, yaitu

1. Patrice Lumumba Sihombing. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya ini resmi menjadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Patrice menjabat sebagai Kepala BPK Papua Barat sejak Agustus 2022. Ia menggantikan Kepala BPK sebelumnya yakni Muhammad Abidin.

2. Abu Hanifa. Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya ini jadi salah satu di antara pihak yang menjadi tersangka kasus suap Pj Bupati Sorong. Sebelum bertugas di BPK Papua Barat, ia menjabat sebagai Pemeriksa Muda Auditorat Utama Keuangan Negara 1.

3. David Patasaung. Bersama dengan Abu Hanifa dan Patrice Lumumba Sihombing, David Patasaung juga menjadi tersangka kasus suap Pj Bupati Sorong.

Sebelum bertugas di BPK Papua Barat, David merupakan Pemeriksa Ahli Muda di BPK Sulawesi Barat. Selain itu ia juga sempat menjadi pemeriksa pertama Auditor Utama Keuangan Negara BPK-RI.

Sebagai penerima suap mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam operasi senyap pertengahan November 2023 lalu, tim Komisi Pemberantasan (KPK) menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

4. Anggota BPK Achsanul Qosasi. Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.

5. Rizal Djalil. Pada 2021, mantan anggota IV BPK Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rizal dinilai terbukti menerima S$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

6. Ali Sadli. Pada 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut auditor BPK Ali Sadli 10 tahun penjara dan dengan Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Ali dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

7. Rochmadi Saptogiri. Dalam kasus yang sama dengan Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan pada mantan auditor utama BPK tersebut. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…