Microfinance Syariah 2024

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Di penghujung tahun 2023 seperti biasanya semua pemerhati ekonomi melakukan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan ekonomi terakhir sepanjang 2023 dan sekaligus menatap tahun baru 2024 yang akan datang. Lalu bagaimana proyeksi 2024 terkait  microfinance syariah yang akan datang? Apakah di tahun 2024 perkembangan microfinance syariah sangat menjanjikan.

Perkembangan microfinance syariah di Tanah Air yang ada selama ini sepanjang tahun 2023 tak lepas dengan adanya  dua regulasi terbaru, yaitu UU Omnibus Law dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hadirnya UU  Omnibus Law telah mendorong perubahan dalam mendirikan koperasi syariah yang cukup hanya 9 orang saja, dengan demikian hadirnya UU tersebut mempermudah dalam percepatan tumbuh suburnya koperasi atau microfinance syariah.

Selain UU Omnibus Law, UU P2SK juga mempengaruhi perkembangan microfinance syariah. Diantaranya adalah adanya self declare  bagi koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) untuk memilih closes loop atau open loop. Jika tetap close loop  maka koperasi syariah tersebut tetap KSPPS di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Begitu juga yang  memilih open loop maka koperasi syariah itu menjadi koperasi sektor jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).    

Pilihan close loop atau open loop bagi koperasi syariah memiliki konsekuensi tersendiri di tengah tuntutan masyarakat terhadap koperasi syariah.  Ketika koperasi syariah memilih menjadi close loop mampukah koperasi syariah tersebut memberikan perlindungan kepada konsumen atau para anggotanya. Hal ini disebabkan salah satu tujuan hadirnya UU P2SK adalah untuk melindungi konsumen yang menggunakan  jasa keuangan.

Ini menjadi tantangan  tersendiri ketika memilih close loop koperasi syariah harus meningkatkan mitigasi risiko, prudent, memiliki manajemen kinerja dan tingkat kesehatan yang baik. Mau tak mau regulator dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan berbagai instrumen regulasi baru yang mampu digunakan untuk penguatan operasional keberlangsungan koperasi syariah berbasis close loop.

Hal yang sama bagi koperasi yang memilih open loop yaitu koperasi sektor jasa keuangan butuh perjuangan yang sangat besar bagi OJK untuk menyakinkan kepada para pelaku koperasi syariah yang ingin bermigrasi menjadi koperasi sektor jasa keuangan syariah. Dimana OJK harus mampu membuang cara pandangnya bahwa memperlakukan koperasi sektor jasa keuangan syariah tidak sama seperti  dengan memperlakukan lembaga keuangan perbankan.

Maka dari itu ketika menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) koperasi sektor jasa keuangan, OJK harus banyak mendengar masukkan dan behavior dari para pelaku koperasi syariah lebih dalam. Kita yakin OJK mampu melakukan itu, sebab OJK telah memiliki pengalaman dalam mengawasi koperasi syariah yang selama ini berbendera Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Oleh sebab itu, bagi koperasi syariah yang memilih berhijrah ke open loop tidak perlu risau sama sekali sebab OJK selama ini mengawasi  Koperasi LKMS sangat baik dan cepat dalam koordinasi dan konsolidasi tanpa harus meninggal peran fungsi koperasi serta arsitektur koperasi sesuai dengan UU No 25 tahun 1992.

Jadi menatap tahun 2024 koperasi syariah atau microfinance syariah akan disibukkan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang UU Omnibus Law dan UU P2SK. Namun perlu dipahami pula bahwa di tengah tantangan zaman dan transformasi digital peran dari microfinance syariah harus mampu mengikuti pergerakan dinamika tersebut. Salah satu poin yang terpenting adalah bagaimana microfinance syariah mampu mewujudkan performance yang bagus sebagai institusi keuangan yang mampu melayani para konsumen atau anggotanya.

Hal itu bisa dilakukan apabila microfinance syariah memiliki rencana strategis (renstra) kinerja yang bagus serta manajemen kinerja yang mendukung transformatif digitalisasi. Sehingga akuntabilitas, transparansi dan integritas microfinance syariah baik itu close loop atau open loop mampu diwujudkan karena adanya role model sistem sebagai barometer legacy-nya.

BERITA TERKAIT

Berat, Namun Triwulan I-2025 APBN Masih Terjaga Aman

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…

BERITA LAINNYA DI

Berat, Namun Triwulan I-2025 APBN Masih Terjaga Aman

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Situasi perekonomian global sedang mengalami tekanan yang berat, terutama dipicu oleh kebijakan…

Kebijakan Pro-Industri

Oleh: Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kementerian Perindustrian Kondisi industri manufaktur di dalam negeri terbukti menghadapi pukulan berat dari…

Survei Global Fourishing Harvard

Oleh: Pande K. Trimayuni  Ketua Forum Komunikasi Alumni (FOKAL) UI   Barusan saya membaca kiriman artikel di sebuah WA group…