Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

Kampanye Capres jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Untuk itu Bawaslu dan KPU mesti aktif memantau perilaku tim sukses dalam gerakan kampanye yang mereka lakukan antara lain jangan melanggar aturan seperti dilarang kampanye di rumah ibadah. Untuk itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) perlu melakukan sosialisasi masif larangan kampanye para Capres di masjid di seluruh Indonesia.

Syarif Hidayat, Jakarta Pusat  

BERITA TERKAIT

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…

BERITA LAINNYA DI

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…