Hindari Kampanye di Rumah Ibadah

Kampanye Capres jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Untuk itu Bawaslu dan KPU mesti aktif memantau perilaku tim sukses dalam gerakan kampanye yang mereka lakukan antara lain jangan melanggar aturan seperti dilarang kampanye di rumah ibadah. Untuk itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) perlu melakukan sosialisasi masif larangan kampanye para Capres di masjid di seluruh Indonesia.

Syarif Hidayat, Jakarta Pusat  

BERITA TERKAIT

Batalkan Tarif KRL Basis NIK!

Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…

Gerbong Khusus Lansia?

Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…

BERITA LAINNYA DI

Batalkan Tarif KRL Basis NIK!

Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…

Gerbong Khusus Lansia?

Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…