Calon Hakim Agung Noor Edi Tekankan Pentingnya UU Perampasan Aset

NERACA

Jakarta - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Noor Edi Yono menekankan pentingnya Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam menangani permasalahan korupsi yang menghambat pembangunan dan memperburuk kemiskinan di Indonesia karena merugikan keuangan negara.

"Saya harus lebih realistis untuk mencoba memahami konteksnya. Oleh karena itu, banyak pihak yang tidak terjangkau sehingga menjadi pilihan bagi saya adalah untuk memilih pengembalian aset terlebih dahulu," kata Edi dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).

Edi mengatakan bahwa pelaku korupsi saat ini mudah menyembunyikan aset dengan melakukan pencucian uang atau menitipkannya kepada pihak lain. Tindakan tersebut membuat cita-cita Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa akan terkendala.

Meskipun demikian, kata dia, saat ini UU Perampasan Aset belum tersedia. Namun, terdapat beberapa instrumen hukum yang mengatur hal tersebut. Bahkan, aturan mengenai perampasan aset tersebar dalam beberapa peraturan hukum.

Ia lantas menyebutkan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Walau demikian, kata Edi, dari peraturan-peraturan yang sudah ada, sebagian besar konsepsinya adalah dalam kerangka perampasan aset yang bersifat conviction based dan in personam atau masih dalam tuntutan pidana dan bersifat personal.

"Dalam hal menyangkut kasus-kasus yang asetnya tidak dapat dirampas karena pelakunya buron dan meninggal dunia ataupun pelakunya adalah orang yang begitu kuat, penuntutannya tidak bisa dilakukan," katanya.

Edi mengatakan bahwa saat ini perampasan aset belum efektif sehingga perlu kehadiran UU Perampasan Aset. Akan tetapi, dia menyebut perlu adanya langkah bersama dari DPR RI.

"Hakim hanya bisa menjalankan apa yang diamanatkan undang-undang. Kami sebagai hakim, hanya bisa menunggu," katanya di hadapan Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MA pada hari Rabu hingga Kamis (23/11).

Sebelumnya diwartakan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa nama-nama calon hakim tersebut diajukan setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

“Calon hakim agung yang (diseleksi) secara bertahap, dari 70 yang lolos administrasi, kemudian 30 (calon hakim) ad hoc HAM yang sampai wawancara terbuka itu adalah 15 untuk calon hakim agung, 5 untuk ad hoc HAM; dan kami usulkan kepada DPR 8 untuk calon hakim agung dan 3 (calon) hakim ad hoc HAM,” kata Amzulian dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KY di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).

Adapun terkait formasi kebutuhan, dia mengatakan bahwa MA membutuhkan sepuluh hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM sebab ada sepuluh hakim agung yang akan purnabakti.

Dia juga menjelaskan bahwa urgensi pengisian hakim tersebut karena MA kekurangan hakim kamar pidana, di mana dua kali pengusulan hakim untuk kamar pidana belum dapat diterima oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Kedua, lanjut dia, beban perkara pajak sangat tinggi di MA. Ant

 

BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…