Koruptor Ingin Lemahkan Kejagung dengan Isu Miring

NERACA

Jakarta - Koordinator Lapangan Aksi Damai Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek Muhammad Irtiqai mengatakan koruptor ingin melemahkan Kejaksaan Agung dengan isu miring.

"Kami Aliansi Mahasiswa Hukum Jabodetabek berkomitmen mendukung seluruh program Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara,” kata Irtiqai dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Menurutnya, pelemahan lembaga dilakukan karena saat ini Kejaksaan Agung berada di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menjadi ancaman bagi koruptor.

Sebab, hingga semester I tahun 2023, bidang pidana khusus (pidsus) telah menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun dan USD61,94 juta.

Beberapa perkara mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp6,47 triliun.

Selanjutnya, perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. Juga 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan.

Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,24 triliun dan 61,94 juta dolar AS. Hal ini meliputi, pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun dan 61,94 juta dolar.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

“Kejaksaan Agung di bawah komando Pak ST Burhanuddin telah menjadi harapan baru masyarakat, dibuktikan dengan kinerja positif yang bisa menyelamatkan kerugian negara hingga Rp152 triliun,” ujarnya.

Ia pun menekankan saat ini para koruptor sedang merongrong kejaksaan dengan melemahkan citra kejaksaan dengan isu dan fitnah yang belum terbukti.

“Sebagai mahasiswa yang sadar hukum, kami siap menjadi benteng pertama untuk melindungi marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya rakyat,” jelas Irtiqai.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengapresiasi aksi damai tersebut.

Ia pun meminta dukungan berbagai elemen masyarakat terhadap pelemahan Kejaksaan Agung RI.

“Tolong kami didukung, lawan semua korupsi yang fight back, lawan semua yang menzalimi kejaksaan. Kami sangat apresiasi kedatangan mahasiswa hari ini. Mudah-mudahan kami tetap bisa bekerja dengan baik tanpa campur tangan siapapun,” tegas Ketut. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK Siapkan Lima Program Pencegahan Korupsi di Daerah

NERACA Jakarta - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi…

Kompolnas Dorong Pimpinan Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong pimpinan Polri untuk menyediakan psikolog di setiap Polres untuk mencegah kematian tidak…

Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik di MA Mulai Berlaku 1 Mei

NERACA Jakarta - Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik terhitung mulai…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Siapkan Lima Program Pencegahan Korupsi di Daerah

NERACA Jakarta - Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan lima program untuk mendorong optimalisasi…

Kompolnas Dorong Pimpinan Polri Sediakan Psikolog di Tiap Polres

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong pimpinan Polri untuk menyediakan psikolog di setiap Polres untuk mencegah kematian tidak…

Pengajuan Kasasi dan PK Secara Elektronik di MA Mulai Berlaku 1 Mei

NERACA Jakarta - Pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik terhitung mulai…