Kedudukan APDESI

 

Merujuk kepada UU 17/2013 tentang Organisasi Kemayarakatan dan guna menyesuaikan peraturan tersebut, maka hasil Munas APDESI tahun 2016 telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 serta mendapatkan SK perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 hasil munas APDESI tahun 2021 dengan NPWP: 02.702.631.9-017.000. 

Bahwa para pendiri APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang tercatat dalam akte Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor: 3 tanggal 17 Mei 2005 telah mencabut akte tersebut untuk tidak dipergunakan, dimanfaatkan oleh perorangan maupun kelompok. 

Memasuki tahun Politik (2024) sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, APDESI tetap menjunjung tinggi netralitas (independen) dalam segala bentuk perhelatan politik baik itu Pemilihan Umum, Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota, hal ini diharapkan agar Pembangunan di tingkat desa seluruh Indonesia bisa merata dan tidak tercampuri urusan politik.

Kami mengutuk keras adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan, memakai, mencatut, mempublikasikan nama, logo dan merek APDESI guna kepentingan politik dukung mendukung pasangan calon.

 

Ketua Umum,                                                             Sekretaris Jenderal,

Arifin Abdul Majid S, S.Sos.,MM                                     Muksalmina

BERITA TERKAIT

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…

BERITA LAINNYA DI

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…