Pakar Pidana Nilai Putusan MA Tentang Vonis Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Sudah Tepat

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari Rp 42 triliun menjadi Rp 2 triliun. Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebutkan putusan MA soal putusan Surya Darmadi sudah tepat.

"Menurut pendapat saya sebagai ahli hukum pidana, putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Surya Darmadi yang menghapuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yaitu pembayaran kerugian perekonomian negara lebih dari 40 triliun, memang telah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chairul Huda kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Pandangan Chairul Huda mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah berubah menjadi delik materiil.

Karena penggunaan kata 'dapat' bertentangan dengan konstitusi dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum," ucap Chairul Huda.

Oleh karena itu, kata Chairul Huda, kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya.

"Sehingga menurut Mahkamah Agung tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan hal ini," tegas Chairul Huda.

Menurut Chairul Huda, kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi, yang dibuktikan dengan pendapat ahli, bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim. Menurutnya, tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh MA.

"Selain itu, sebenarnya kerugian keuangan negara yg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp 2 triliun lebih sehingga dibebankan kepada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Karena hanya berdasarkan perhitungan BPKP tanpa di-declare oleh BPK," ujar Chairul Huda.

Padahal, menurut Chairul Huda, MA sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara.

"Oleh karena itu, seharusnya Surya Darmadi dibebaskan. Apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja," pungkas Chairul Huda.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara. (Mohar)

 

BERITA TERKAIT

JK: Menanam Pohon Berarti Membangun Budaya, Ekonomi dan Ketahanan - Kerja Sama KLHK-PMI

NERACA Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Palang Merah Indonesia (PMI) menjalin kerja sama dalam rangka sinergitas…

Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Lindungi Pembela HAM

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman…

Terhadap Pers Nasional Tidak Boleh Dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Siaran

NERACA Jakarta - Sehubungan dengan munculnya  wacana dari pihak tertentu  untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

JK: Menanam Pohon Berarti Membangun Budaya, Ekonomi dan Ketahanan - Kerja Sama KLHK-PMI

NERACA Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Palang Merah Indonesia (PMI) menjalin kerja sama dalam rangka sinergitas…

Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Lindungi Pembela HAM

NERACA Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman…

Terhadap Pers Nasional Tidak Boleh Dikenakan Penyensoran, Pembredelan dan Pelarangan Siaran

NERACA Jakarta - Sehubungan dengan munculnya  wacana dari pihak tertentu  untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan…