Jakarta-Pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, resmi melarang social commerce (s-Commerce) seperti TikTok melakukan transaksi berjualan. "Disepakati besok (26/9), revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan para menteri terkait soal perdagangan online di Istana Presiden,Jakarta, Senin (25/9).Dalam revisi permendag tersebut, akan ada enam poin yang akan diatur. Pertama, pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi. "Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," ujarnya.Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.Kedua, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan. Menurut dia, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.Ketiga, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. "Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya enggak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu," tutur Zulhas.Keempat, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal. "Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," ujarnya. Kelima, pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri. Keenam, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. "Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup," tegas Zulhas.Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sejumlah social commerce antre mau jualan di belakang TikTok Shop. Karena itulah, pemerintah memperketat pergerakan social commerce untuk berjualan. Pengetatan akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik."Ini sudah antre banyak social commerce yang mau punya aplikasi transaksi. Makanya kuncinya di revisi permendag. Jadi ada pengaturan platform sesuai arahan presiden; social commerce dipisah dengan e-commerce," ujarnya, kemarin. .Teten mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya."Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas. Dia mengatakan dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, platform itu mengantungi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.Munculnya revisi Permendag tersebut merupakan respon terhadap keluhan para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang, yang menjerit belakangan ini akibat omzet penjualan mereka anjlok parah. Para pedagang menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini.Sebelumnya Presiden Jokowi)menanggapi kegaduhan TikTok Shop yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, TikTok seharusnya cukup menjadi media sosial, bukan media ekonomi.Keberadaan TikTok Shop sendiri belakangan diketahui memukul usaha masyarakat, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Mestinya ini, kan, dia itu (TikTok) social media. Bukan economy media," kata Jokowi di sela kunjungannya ke IKN seperti dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (23/9).Jokowi mengatakan, tindak lanjut terhadap keberadaan TikTok Shop masih disiapkan. Hal ini juga menyangkut urusan lintas kementerian dan difinalisasi di Kementerian Perdagangan. "Kita tahu itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun," katanya.Para pelaku UMKM mengeluhkan eksistensi TikTok Shop. Sepinya penjualan membuat sejumlah usaha harus bangkrut lantaran tak bisa bersaing dengan produk-produk yang dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah. Akibatnya, barang dagangan pelaku UMKM lokal Indonesia kalah saing, baik di toko offline maupun online. Belajar s-Commerce
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah memanggil TikTok terkait berdagang lewat sosial media alias social commerce (s-commerce). Budi memanggil TikTok di tengah kisruh keberadaan TikTok Shop yang dianggap menurunkan omzet pedagang dan pelaku UMKM.
Budi Arie mengatakan sudah memanggil pihak TikTok dua hari lalu. Namun, pemanggilan itu bukan untuk memberi teguran, justru ia meminta TikTok untuk mengajari pedagang UMKM berdagang online. "Justru kemarin saya panggil TikTok, suruh latih teman-teman pedagang UMKM untuk berjualan melalui platform media sosial," ujarnya di kantornya, pekan lalu. Budi menjelaskan kalau berdagang lewat platform media sosial merupakan kemajuan teknologi. Sehingga pedagang yang membuka toko fisik juga harus dilengkapi dengan kemampuan berdagang online. "Karena kita tidak bisa menghalangi kemajuan teknologi kan, kalau pedagang di Tanah Abang mengeluh, nanti kita latih bisa berjualan dua metode offline dan online, gitu loh," tuturnya.Lebih lanjut dia menjelaskan social commerce hanya sekadar istilah. Karena dalam proses perizinan di Kemenkominfo, Penyelenggara Sistem Elekttonik (PSE) hanya dikategorikan sebagai e-commerce dan social media.Sebelumnya, platform social commerce TikTok Shop tengah menjadi polemik lantaran dianggap membantai pedagang pasar. TikTok disebut "membunuh" UMKM tanah air karena produk-produk yang dijajakannya sangat murah. Oleh karena itu, barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lain kalah saing.Di sisi lain, Pengamat ekonomi digital Ignatius Untung Surapati menegaskansocial commerce (s-commerce) tidak merugikan UMKM, sebaliknya justru bisa bantu mendongkrak penjualan. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…
Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…
NERACA Jakarta – Perang dua negara bersaudara India dan Pakistan memberikan dampak terhadap ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Namun demikian, menurut…
Jakarta-Bank Indonesia menyoroti kondisi pertumbuhan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini makin melesu. Deputi Direktur Departemen Ekonomi…
NERACA Jakarta - Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri…