Oleh : Agus Yuliawan
Pemerhati Ekonomi Syariah
Sejak munculnya disrupsi teknologi, maka terjadi perubahan yang sangat besar terhadap aktifitas manusia termasuk dalam berbisnis. Disatu sisi pada diri konsumen, mereka sangat dimanjakan dengan adanya bisnis online dimana mereka bisa dengan mudah untuk memilih berbagai kemudahan untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkannya melalui segenggam seluler. Tanpa harus membuang waktu untuk pergi ke supermarket, mall atau ke toko lainnya. Melalui berbagai platform digital, social media dan aplikasi, konsumen bisa memilih sesuai dengan selera yang diinginkannya.
Bahkan untuk mendukung terjadinya bisnis online berbagai fasilitas jasa transaksi keuangan berbasis real time transaksi juga tumbuh sangat pesat baik perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya. Sehingga mengurangi jumlah mobilisasi konsumen melakukan transaksi secara manual yang selama ini dilakukan. Begitu juga dengan jasa logistik pengiriman barang tumbuh subur di bisnis ini sebagai kekuatan circle (lingkaran) untuk mengintegrasikan ekosistem bisnis online.
Sekali lagi di bisnis online ini konsumenlah yang paling diuntungkan baik dari kebebasan memilih barang, harga dan jasa pengiriman. Begitu juga tentang transparansi dan kualitas pelayanan. Semua memiliki dampak positif bagi konsumen. Maka sangat wajar sekali di bisnis online ini semua aplikasi e-commerce, sosial media dan lain-lain berlomba dalam inovasi untuk menjaring para konsumen. Sehingga berdampak pada kegiatan pasar offline.
Meskipun hingga kini belum ada penelitian yang bisa dijadikan rujukan terhadap dampak besar bagi pasar offline adanya bisnis online. Akan tetapi gejala pengaruhnya cukup signifikan dengan melihat mulai sepinya transaksi di pasar tradisional, pasar Tanah Abang dan toko-toko di mall pada tutup karena sepinya konsumen. Fenomena tersebut harus diwaspadai dan menjadikan diskursus terhadap maraknya bisnis online. Hal itu tidak lepas dari pengaruh besarnya bisnis offline untuk penyerapan tenaga kerja, pendapatan retribusi dan pajak negara serta lainnya.
Untuk itu sangat penting dibuatkan regulasi yang memiliki win-win solution, agar bisnis online dan offline agar bisa sama-sama hidup di negeri ini. Bukan sebaliknya melakukan kanibalisasi. Maka disinilah letak peran pemerintah dan legislatif dalam membuat kebijakan yang mengatur tata kelola perdagangan online agar semua terlindungi terutama adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Diakui bahwa keberadaan disrupsi teknologi tak bisa dibendung oleh siapapun, antar manusia di dunia bisa menjalin komunikasi, interaksi dan transaksi menggunakan digitalisasi. Ini menjadikan dilema bagi bisnis offline yang sudah lama berjalan dan menjadi kearifan lokal. Maka dari itu diperlukan inovasi dan kreasi yang mampu mengkombinasikan antara bisnis online dan offline sehingga sama-sama terjalin sinergisitas dan saling menguatkan dalam mengembangkan bisnis.
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Catatan menarik akhir tahun 2023 adalah pertanyaan seberapa besar…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Sekilas hubungan antara keringnya likuiditas dengan kebijakan fiscal dalam APBN,…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Dunia kini berada di era yang ditandai dengan semakin meningkatnya fragmentasi ekonomi, perubahan cara…
Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta Catatan menarik akhir tahun 2023 adalah pertanyaan seberapa besar…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal Sekilas hubungan antara keringnya likuiditas dengan kebijakan fiscal dalam APBN,…
Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Dunia kini berada di era yang ditandai dengan semakin meningkatnya fragmentasi ekonomi, perubahan cara…