NERACA
Jakarta – Kasus gugatan terhadap direksi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) dipastikan tidak pengaruhi kinerja perseroan dan optimis tetap tumbuh. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
VP Investor Relation Telkom, Edwin Sebayang membenarkan adanya gugatan tersebut dan menjelaskan latar belakang diduga perihal laporan TLKM ke Kejaksaan Agung RI terkait adanya dugaan tindak pidana pada PT Sigma Cipta Caraka dan GTS. “Saat ini, penggugat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di PT Graha Telkom Sigma dan saat ini atas perkara tersebut sudah pelimpahan untuk nantinya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Edwin juga menegaskan bahwa Telkom membantah tuduhan BR yang menyebutkan adanya dugaan laporan fiktif keuangan perusahaan.“Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional, kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young dan juga Badan Pemeriksa Keuangan RI, sesuai standar akuntansi yang diakui negara,” ucapnya.
Sebagai informasi, gugatan dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) Bakhtiar Rosyidi, kepada Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah. Selain Ririek Adriansyah, Bakhtiar Rosyidi (BR) turut menggugat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom yakni Heri Supriadi. Keduanya digugat digugat secara perdata melalui perkara yang terdaftar No.160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Maret 2023.
Di sisi lain, TLKM telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana GTS, selaku anak usaha perseroan, kepada Kejaksaan Agung RI. Kasus ini bersumber dari laporan Telkom berdasarkan hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR saat menjabat sebagai dirut GTS. Adapun materi objek gugatan yang disampaikan BR selaku mantan dirut GTS terjadi pada 2017-2018.
Kala itu, Erick Thohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom, beserta nama lain yang disampaikan. Dalam menghadapi gugatan tersebut, Edwin menyampaikan bahwa perseroan telah menunjuk konsultan hukum yang bertindak sebagai kuasa hukum Dirut dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom Indonesia.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Dirinya menilai, keputusan…
NERACA Tangerang – PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan”, “Unilever Indonesia”) menegaskan komitmen jangka panjangnya kepada pemegang saham dengan membagikan…
NERACA Jakarta —Dorong pertumbuhan bisnisnya di sektor properti, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) resmi menambah kepemilikan sahamnya di anak…
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok. Dirinya menilai, keputusan…
NERACA Tangerang – PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan”, “Unilever Indonesia”) menegaskan komitmen jangka panjangnya kepada pemegang saham dengan membagikan…
NERACA Jakarta —Dorong pertumbuhan bisnisnya di sektor properti, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) resmi menambah kepemilikan sahamnya di anak…