Sikapi Proses Banding Tarif Trump - OJK Nilai Tidak Terlalu Berdampak ke IHSG

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, proses banding tarif resiprokal AS di Pengadilan Tingkat Federal AS tidak terlalu berdampak terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG), meski sempat memicu penguatan di sejumlah bursa global. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dampaknya terhadap IHSG perlu dicermati lebih dalam. Sebagaimana diketahui, putusan pengadilan dagang AS pada 28 Mei 2025 sempat menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat menetapkan tarif impor secara menyeluruh. Keputusan ini sempat disambut positif oleh pelaku pasar, tercermin dari penguatan indeks Wall Street serta bursa-bursa utama di Asia seperti Nikkei dan KOSPI pada 29 Mei 2025.“Namun demikian, bursa-bursa tersebut pada hari berikutnya (30 Mei 2025) mengalami pelemahan mengingat keputusan pengadilan AS tersebut masih dalam proses banding dan beberapa kebijakan tarif masih berlaku,” ujar Inarno.

Penguatan yang terjadi di sejumlah bursa Asia pada 29 Mei 2025 tidak berlanjut pada hari berikutnya. Bursa-bursa tersebut justru mencatatkan pelemahan pada 30 Mei 2025 seiring munculnya proses banding atas putusan pengadilan AS, yang berarti kebijakan tarif Trump belum sepenuhnya batal secara hukum.“Ekspektasi bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat memberikan sentimen positif dan membuat IHSG fly to the moon menurut kami, perlu untuk dipertimbangkan dan diperhatikan dengan seksama khususnya untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya,” jelasnya.

Sementara itu, bursa Indonesia sendiri belum sempat bereaksi karena tengah libur sejak 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Dengan begitu, potensi pengaruhnya terhadap IHSG baru dapat terlihat saat perdagangan dibuka kembali Senin kemarin (2/6). Lebih lanjut, OJK mengimbau para investor untuk tetap memperhatikan dinamika kebijakan global dan domestik yang dapat mempengaruhi pasar saham."Para investor diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan baik global maupun domestik yang dapat mempengaruhi IHSG serta berhati-hati sebelum membuat keputusan investasi," kata Inarno.

Adapun Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal pada Kamis (29/5) mengabulkan upaya banding terhadap putusan dan perintah permanen Pengadilan Perdagangan Internasional untuk menangguhkan sementara putusan tersebut. Para penggugat diberi waktu hingga 5 Juni untuk menanggapi putusan banding tersebut, sementara pemerintah AS diberi waktu sampai 9 Juni untuk membalas tanggapan penggugat.

Putusan-putusan yang saling bertentangan dalam 48 jam terakhir itu membuka kemungkinan terjadinya pertarungan hukum di Mahkamah Agung AS. Pada Rabu, Pengadilan Perdagangan Internasional mengeluarkan putusan yang menghentikan tarif yang diberlakukan Trump sejak 2 April terhadap negara-negara yang menjadi mitra dagang terbesar AS, khususnya China, Kanada, dan Meksiko. Pengadilan itu menilai penggunaan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif tidak sesuai dengan hukum. 

BERITA TERKAIT

Bersama Bank Maluku Malut - Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…

Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah - BTN Syariah Ditargetkan Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…

Kejar 10 Ribu Rumah Rendah Emisi - BTN Pertemukan Produsen Material dan Developer

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Bersama Bank Maluku Malut - Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

PT Bank DKI dan PT Bank Maluku Malut (BMM) resmi menjalin kerja sama strategis melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).…

Resmi Akuisisi Bank Victoria Syariah - BTN Syariah Ditargetkan Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua

Resmi mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) yang ditandai dengan penandatanganan akta jual beli dan pengambilan saham, PT Bank Tabungan…

Kejar 10 Ribu Rumah Rendah Emisi - BTN Pertemukan Produsen Material dan Developer

Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni ekonomi hijau, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya…