Command Center Pantau Penyaluran LPG

NERACA

Jakarta – Demi menjaga penyaluran LPG (Liquefied Petroleum Gas) khususnya LPG 3 kg ke seluruh wilayah di Indonesia, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada melakukan pemantauan penyaluran LPG di Pertamina Integrated Enterprise Data and Command Center (PIEDCC), Grha Pertamina, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut Dirut juga menggelar rapat koordinasi via video conference dengan General Manager (GM) di seluruh unit operasi pemasaran.

Pantauan langsung dilakukan untuk memantau kondisi suplai dan distribusi LPG di seluruh wilayah secara langsung dari PIEDCC. Ini adalah langkah yang dilakukan Pertamina untuk mengelola pasokan LPG di setiap daerah.

“ini kita lakukan dengan seluruh Direksi Patra Niaga dan juga GM di semua wilayah untuk mengecek kondisi suplai LPG seperti apa, distribusinya seperti apa dan juga ingin memastikan bahwa semua program-program yang telah kita dorong untuk mengatasi permasalahan di lapangan bisa terselesaikan,” ujar Nicke.

Berdasarkan data langsung di PIEDCC, Nicke mengungkap bahwa stok dan suplai LPG dalam keadaan aman. Namun ada beberapa daerah yang distribusinya perlu ditingkatkan pengawasannya. Nicke juga menekankan perlunya kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan pasokan LPG aman. 

“Besok kita akan langsung meninjau ke beberapa daerah, kita akan memerlukan kerjasama langsung dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPR untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Intinya kita akan memastikan bahwa fenomena kelangkaan ini bisa kita atasi karena supplynya aman,” lanjut Nicke.

Distribusi LPG Subsidi telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui UU Migas no 22 tahun 2001, Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dimana berdasarkan aturan-aturan tersebut, pengguna LPG 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.

Nicke menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panic buying terkait dengan stok LPG. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terjadi kendala, penyelewengan, kelangkaan, hingga harga LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Laporkan hal tersebut ke Call Center Pertamina di 135.

“Saya sampaikan kepada masyarakat untuk LPG subsidi, jelas yang berhak mendapatkannya itu adalah masyarakat yang kurang mampu. Jika masyarakat melihat adanya penyelewengan, penyimpangan, kelangkaan dan jika harganya di atas harga eceran yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah lapor ke 135. Saya sudah cek LPG 3 Kg dan memastikan bahwa supply secara nasional aman, jadi tidak perlu ada panic buying karena supply ini cukup,” jelas Nicke.

Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram (Kg), dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat, atau lebih tepat sasaran. Transformasi ini juga tentu akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kilogam yang selama ini memiliki porsi yang besar.

"Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya," ujar Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman.

Laode juga menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).

"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 Kg," tutur Laode.

Senada dengan Kementerian ESDM, Pertamina juga mengharapkan dukungan dari penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan masyarakat agar implementasi program ini dapat terlaksana dengan baik di lapangan. Pertamina sebagai badan usaha yang menerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan kelancaran penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Apalagi melihat kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pertamina berharap kuota LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton dapat disalurkan secara optimal. 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

DOBBER, Inovasi Pertamina EP untuk Optimalkan Produksi

NERACA Indramayu — Pertamina EP melalui terobosan terbaru, yang disebut DOBBER (downhole scrubber), berhasil menurunkan angka loss production opportunity/LPO, dari…

Perusahaan Migas Wajib Serap minyak dari Sumur Rakyat

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan…

Kementerian ESDM Tidak Terlibat Keputusan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025

NERACA Jakarta – Terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tidak terlibat…

BERITA LAINNYA DI Industri

DOBBER, Inovasi Pertamina EP untuk Optimalkan Produksi

NERACA Indramayu — Pertamina EP melalui terobosan terbaru, yang disebut DOBBER (downhole scrubber), berhasil menurunkan angka loss production opportunity/LPO, dari…

Perusahaan Migas Wajib Serap minyak dari Sumur Rakyat

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan…

Kementerian ESDM Tidak Terlibat Keputusan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025

NERACA Jakarta – Terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tidak terlibat…