MULAI DIBERLAKUKAN MEI 2024: - Sistem Baru Laporan SPT Tahunan bagi WP

Jakarta-Untuk memudahkan para wajib pajak (WP) memenuhi kewajiban laporan SPT, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengembangkan sistem tax payer account management, yaitu sebuah sistem yang akan memudahkan WP menjalankan aktivitas administrasi perpajakannya, salah satunya dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara cepat dan benar. Sistem baru ini akan diimplementasikan pada Mei 2024.

NERACA

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, sistem itu merupakan pembaruan dari sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system-CTAS). “Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, pekan ini.

Sehingga, menurut Suryo, wajib pajak cukup melihat apakah isi sistem informasinya sudah sesuai atau belum. Jika  datanya sudah sesuai, WP bisa langsung mengirimkan data tersebut. Bila sebaliknya, maka wajib pajak bisa menambahkan dengan hal-hal yang mungkin belum tergambarkan dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan.

“Jadi secara prinsip kita melakukan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak yang dibangun dalam core tax yang sedang kita bangun saat ini,” ujarnya.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Ditjen Pajak akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau CTAS. Implementasinya direncanakan pada Mei 2024 dengan tujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.

Digitalisasi pelaporan pajak disebut akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak. “Termasuk prepopulated SPT,” tutur Suryo.

Patut diketahui sebelumnya, bahwa hingga kini masih ada sejumlah wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan yang belum lapor SPT Tahunan.  Padahal lapor SPT tidak harus datang ke kantor pajak. Sebab, dapat dilakukan secara daring atau online melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh DJP yaitu e-Filling.

Namun yang perlu diperhatikan, lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. Jadi, WP yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sebagai informasi, EFIN (Electronic Filing Identity Number) ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Nah, untuk mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling sbb:

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak

Untuk pelaporan SPT saat ini, WP orang pribadi perlu mengenali jenis formulir yang akan digunakan. Ditjen Pajak (DJP) menyediakan 3 jenis formulir yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan, yang terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiganya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (PER) PER-34/PJ/2010 yang diperbarui dengan PER-36/PJ/2015.

Piutang Pajak Macet

Sementara itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal piutang pajak macet yang belum tertagih. Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2022.

Laporan yang terbit pada 24 Mei 2023 itu menyebutkan Ditjen Pajak belum melakukan tindakan penagihan secara optimal terhadap tunggakan pajak macet dengan total nilai mencapai Rp 7,2 triliun.

Menanggapi temuan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi untuk menindaklanjutinya. “Sesuai dengan ketentuan hukum dan koridor yang berlaku. Karena memang musti dipertanggungjawabkan temuan BPK tersebut,” ujarnya.  

Sebelumnya, BPK mengungkap bahwa penagihan merupakan kewajiban yang harus dilakukan Ditjen Pajak dalam hal wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan. Adapun jatuh tempo pelunasan dimulai setelah satu bulan ketetapan pajak atau inkrah.

"Tindakan penagihan pajak antara lain meliputi penerbitan surat teguran (ST), penerbitan dan pemberitahuan surat paksa (SP), penyitaan, pelelangan barang sitaan, sampai penyanderaan," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, lembaga auditor negara juga menemukan adanya tindakan penagihan pajak yang belum optimal sampai kedaluwarsa penagihan, yaitu sebesar Rp 808,18 miliar. Dalam penjelasannya kepada BPK, Ditjen Pajak mengakui belum melakukan penyitaan aset atas ketetapan yang sudah dilakukan dari penagihan sampai penerbitan surat peringatan (SP).

Hal itu disebabkan sejumlah alasan, antara lain wajib pajak telah dinyatakan pailit, tidak ditemukannya obyek sita atau wajib pajak tidak memiliki aset sita, dan wajib pajak (WP) tidak diketahui keberadaannya. Selain itu kantor pelayanan pajak (KPP) masih menunggu jawaban pemblokiran dari bank, serta wajib pajak berkomitmen melunasi pokok utang pajak dalam waktu dekat. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

KANTOR PUSAT STARTUP PINDAH KE NEGARA LAIN: - Ada Insentif Lebih Memikat Dibanding Indonesia?

  Jakarta-Traveloka dan sejumlah Startup dari negara lain memindahkan kantor pusatnya ke negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan India. Alasan…

Paket Stimulus Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rp

NERACA Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan enam paket stimulus ekonomi sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta…

Judi Daring Susupi Situs Pemda, Aparat Bertindak Tegas

NERACA Jakarta — Judi daring kini kian marak dan bahkan menyusup ke situs-situs resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KANTOR PUSAT STARTUP PINDAH KE NEGARA LAIN: - Ada Insentif Lebih Memikat Dibanding Indonesia?

  Jakarta-Traveloka dan sejumlah Startup dari negara lain memindahkan kantor pusatnya ke negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan India. Alasan…

Paket Stimulus Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rp

NERACA Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan enam paket stimulus ekonomi sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta…

Judi Daring Susupi Situs Pemda, Aparat Bertindak Tegas

NERACA Jakarta — Judi daring kini kian marak dan bahkan menyusup ke situs-situs resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda). Kementerian Komunikasi…