Penuhi Pangilan AAJI - Pengacara: Hanwha Life Tidak Punya Itikad Baik

Kasus wanprestasi yang dilakukan PT Hanwha Life Insurance Indonesia kepada agen asuransinya telah disampaikan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dimana korban Frendy Kosasih menyampaikan kronologis kasus yang dialaminya kepada AAJI untuk kemudian dicari jalan tengahnya.

Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Form mengatakan, pihaknya telah menyampaikan perkara yang dialami kliennya kepada AAJI dan bahkan telah menyurati kepada dewan asuransi hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta OJK Korea Selatan dimana perusahaan tersebut berasal,”Kami mengapresiasi perhatian dari AAJI atas perkara yang dialami klien kami dan diharapkan kasus ini bisa dicari jalah tengahnya,”ujarnya di Jakarta, Senin (12/6).

Disampaikannya, pihak AAJI sendiri mengakui kasus yang dialami agen asuransi Frendy Kosasih merupakan yang pertama. Pasalnya, berdasarkan pengaduan ada nasabah dari kliennya yang diduga dipaksa Hanwha Life untuk mengembalikan premi yang sudah dijual Frendy. Dimana nasabahnya sendiri tidak berkenan untuk mengembalikan premi.

Kata Andreas, pihak PT Hanwha Life Insurance Indonesia sendiri tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus kliennya secara damai. “Hanwha Life sejauh ini tidak ada itikad baik. Padahal kita sudah melayangkan surat dan somasi, tapi tidak direspon,”tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Andreas, gugatan kasus ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pekan depan sidang pertama kasus perdata ini digelar. Usai pertemuan dengan AAJI, Andreas menyebut pihak Hanwha Life juga akan dipanggil oleh AAJI. Namun dia belum bisa memastikan kapan tanggal pastinya.

Dirinya pun meminta masyarakat untuk tidak takut bersuara jika mengalami kasus serupa, terlebih kasus ini berkaitan dengan lembaga keuangan asing."Apalagi ini lembaga keuangan asing. Jangan sampai usaha yang sudah dibangun pemerintah sama asosiasi lembaga keuangan di Indonesia itu dinodai oleh langkah-langkah yang dalam tanda kutip oknum-oknum pihak asuransi asing," lanjutnya.

Dia menyayangkan, kasus ini bisa terjadi dan bahkan menimpa pihak agen. Hal ini dikhawatirkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi."Bagaimana masyarakat Indonesia bisa percaya, sedangkan agennya aja dikerjain. Agen-agen yang di bawah klien saya pun sudah langsung di-cut 102 orang dan haknya tidak dapat,"ungkapnya.

Sebagai informasi, Frendy Kosasih telah berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar. Namun ketika dia melaporkan pencapaiannya tersebut pada bulan Oktober, program tersebut tiba-tiba dibatalkan pada bulan November secara sepihak. Maka atas dasar kasus tersebut, Frendy menuntut haknya dikembalikan.

 



BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…