Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mencabut status pandemi Covid-19, walau status PPKM sudah dicabut sejak akhir 2022. Namun anehnya tidak ada konsistensi penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat mengganggu kepentingan publik. Khususnya terkait SE Kemenhub tentang aturan perjalanan moda transportasi publik, dimana penumpang KA luar kota maupun KRL CommuterLine masih wajib menggunakan masker, sementara penumpang pesawat udara sekarang tidak lagi wajib pakai masker. Padahal bandara dan stasiun sama-sama tempat berkumpulnya orang banyak. Bukankah ini adanya inkonsistensi kebijakan prokes di Kemenhub?
Sulistiyo Wahab, Jakarta Timur
Terhitung mulai 1 Oktober 2023 tarif normal LRT Rp 20.000 untuk jarak terjauh, menurut hemat kami, masih tergolong wajar demi…
Selama ini sering terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai pada interval waktu kerja Pk. 17.00 hingga 21.00 disebabkan jadwal…
Saat ini kondisi udara di Jabodetabek umumnya cukup panas hingga 30-35 derajat Celcius, serta banyak orang menderita batuk pilek. Ada…
Terhitung mulai 1 Oktober 2023 tarif normal LRT Rp 20.000 untuk jarak terjauh, menurut hemat kami, masih tergolong wajar demi…
Selama ini sering terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai pada interval waktu kerja Pk. 17.00 hingga 21.00 disebabkan jadwal…
Saat ini kondisi udara di Jabodetabek umumnya cukup panas hingga 30-35 derajat Celcius, serta banyak orang menderita batuk pilek. Ada…