Inkonsistensi Status Pandemi

Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mencabut status pandemi Covid-19, walau status PPKM sudah dicabut sejak akhir 2022. Namun anehnya tidak ada konsistensi penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sangat mengganggu kepentingan publik. Khususnya terkait SE Kemenhub tentang aturan perjalanan moda transportasi publik, dimana penumpang KA luar kota maupun KRL CommuterLine masih wajib menggunakan masker, sementara penumpang pesawat udara sekarang tidak lagi wajib pakai masker. Padahal bandara dan stasiun sama-sama tempat berkumpulnya orang banyak. Bukankah ini adanya inkonsistensi kebijakan prokes di Kemenhub?

Sulistiyo Wahab, Jakarta Timur 

BERITA TERKAIT

Batalkan Tarif KRL Basis NIK!

Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…

Gerbong Khusus Lansia?

Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…

BERITA LAINNYA DI

Batalkan Tarif KRL Basis NIK!

Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…

Gerbong Khusus Lansia?

Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…