Kemenhub Tidak Konsisten?

Aturan perjalanan darat menggunakan KA luar kota ternyata wajib menggunakan masker sesuai SE Kemenhub yang ditujukan kepada PT KAI, sementara aturan perjalanan udara menggunakan pesawat komersial ternyata tidak wajib menggunakan masker. Ini menunjukkan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan luar kota tidak konsisten. Harusnya aturan tersebut konsisten diterapkan di semua moda angkutan transportasi publik. Aneh rasanya di bandara internasional sudah ada tidak ada kewajiban pakai masker, sementara di stasiun kereta bahkan KRL masih diwajibkan menggunakan masker. Tolong tinjau kembali aturan SE Kemenhub tersebut.

Sofia Laraswati, Jakarta Barat 

BERITA TERKAIT

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…

BERITA LAINNYA DI

Keamanan Siber

Membaca berita pusat data nasional (PDNS2) yang baru-baru ini diserang oleh hacker, sehingga berdampak fatal bagi pelayanan publik patut kita…

Kebijakan Angsuran PBB?

Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan diskon tarif pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10 persen mulai tgl 8 Jul 2024…

Tarif KRL Setara dengan LRT

Apabila Kemenhub dan PT KAI tidak berani menaikkan tarif KRL secara flat seperti di waktu lalu pernah ada tarif KRL…