Aturan perjalanan darat menggunakan KA luar kota ternyata wajib menggunakan masker sesuai SE Kemenhub yang ditujukan kepada PT KAI, sementara aturan perjalanan udara menggunakan pesawat komersial ternyata tidak wajib menggunakan masker. Ini menunjukkan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan luar kota tidak konsisten. Harusnya aturan tersebut konsisten diterapkan di semua moda angkutan transportasi publik. Aneh rasanya di bandara internasional sudah ada tidak ada kewajiban pakai masker, sementara di stasiun kereta bahkan KRL masih diwajibkan menggunakan masker. Tolong tinjau kembali aturan SE Kemenhub tersebut.
Sofia Laraswati, Jakarta Barat
Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…
Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…
Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…
Rencana pemerintah menerapkan tiket elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pengguna transportasi Kereta Rel Listrik (KRL). Rencana ini tercantum…
Sering beredar rumor mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga membuat banyak peserta ingin menurunkan status kelasnya ke tingkat…
Kepadatan penumpang KRL CommuterLine di stasiun transit Manggarai, Duri maupun Tanah Abang, sangat merepotkan Lansia dimana fasilitas eskalator maupun lift…