Aturan perjalanan darat menggunakan KA luar kota ternyata wajib menggunakan masker sesuai SE Kemenhub yang ditujukan kepada PT KAI, sementara aturan perjalanan udara menggunakan pesawat komersial ternyata tidak wajib menggunakan masker. Ini menunjukkan SE Kemenhub tentang aturan perjalanan luar kota tidak konsisten. Harusnya aturan tersebut konsisten diterapkan di semua moda angkutan transportasi publik. Aneh rasanya di bandara internasional sudah ada tidak ada kewajiban pakai masker, sementara di stasiun kereta bahkan KRL masih diwajibkan menggunakan masker. Tolong tinjau kembali aturan SE Kemenhub tersebut.
Sofia Laraswati, Jakarta Barat
Terhitung mulai 1 Oktober 2023 tarif normal LRT Rp 20.000 untuk jarak terjauh, menurut hemat kami, masih tergolong wajar demi…
Selama ini sering terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai pada interval waktu kerja Pk. 17.00 hingga 21.00 disebabkan jadwal…
Saat ini kondisi udara di Jabodetabek umumnya cukup panas hingga 30-35 derajat Celcius, serta banyak orang menderita batuk pilek. Ada…
Terhitung mulai 1 Oktober 2023 tarif normal LRT Rp 20.000 untuk jarak terjauh, menurut hemat kami, masih tergolong wajar demi…
Selama ini sering terjadi penumpukan penumpang di stasiun transit Manggarai pada interval waktu kerja Pk. 17.00 hingga 21.00 disebabkan jadwal…
Saat ini kondisi udara di Jabodetabek umumnya cukup panas hingga 30-35 derajat Celcius, serta banyak orang menderita batuk pilek. Ada…