Uang Bonus Belum Dibayarkan - Hanwha Life Insurance Indonesia Digugat Agennya

Dinilai melakukan wanprestasi, PT Hanwha Life Insurance Indonesia dilaporkan oleh salah seorang agennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran uang bonus yang mencapai Rp 5 miliar gagal cair. Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Mei 2023 kemarin.

Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Form mengatakan, kliennya atas nama Frendy Kosasih telah berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar. Namun ketika dia melaporkan pencapaiannya tersebut pada bulan Oktober, program tersebut tiba-tiba dibatalkan pada bulan November."Oleh karena itu karena kami tidak melihat itikad baik, kami melakukan gugatan wanprestasi. Nomor perkaranya No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatannya 22 Mei, satu minggu lalu kami sudah daftarkan dan Senin kami mengambil berkasnya. Sidang pertama itu di 15 Juni 2023. Kasus perdata," katanya, saat ditemui di PN Jaksel, kemarin.

Adapun program yang dimaksud ialah program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Department. Andreas mengatakan, program ini dibuka pada 4 April s.d 30 Oktober 2022 atau tepatnya berjalan selama 6 bulan. Selama 6 bulan itu, kliennya berhasil mendidik 102 orang agen.

Kliennya beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800."Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa," ungkapnya.

Bahkan seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah dikembalikan sehingga asuransi batal. Tak berhenti sampai di situ, lanjut Andreas, tidak lama kemudian sebanyak 102 orang tim dari kliennya itu tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas."Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.
Ditambahkannya pula, waktu itu juga semua langsung dibatalkan sepihak, semua nasabah uangnya dikembalikan. Maka atas hal ini, pihaknya menuntut agar uang prestasinya sejumlah Rp 5,5 miliar tersebut dapat dibayarkan.

Dirinya berharap, perusahaan dapat bertanggung jawab sepenuhnya dan membayarkan hak dari nasabahnya. Pihaknya juga sudah bersurat ke Hanwa, OJK, AAJI, hingga ke Kedubes Korea Selatan, namun sampai saat ini belum ada respon."Ini kan lembaga keuangan yang harusnya dapat dipercaya masyarakat. Tetapi bagaimana mungkin perusahaan bisa mempercayai lembaga keuangan khususnya perusahaan yang kami gugat kalau agennya aja 'dikerjain'? Bagaimana dia bisa membayar kalau ada kerugian dari nasabah," ujarnya.

Sementara itu, Frendy Kosasih yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini statusnya masih aktif sebagai pegawai di perusahaan asuransi tersebut. Semenjak kejadian tersebut hingga saat ini, dia mengaku tak banyak melakukan aktivitas kerjanya."Baru kali ini mengalami seperti ini. Selama ini saya bangga dengan profesi saya. Bertahun-tahun di industri ini, semua prestasi dibayarkan baik untuk saya maupun nasabah-nasabah saya. Tapi baru pertama kali ada sebuah perusahaan di mana prestasi saya tidak dibayarkan. Jadi saya kecewa banget," tandasnya.




BERITA TERKAIT

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

ESDM Lakukan Evaluasi Total Insiden Tambang Longsor di Cirebon

NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan…

KPK : Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

NERACAJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana…

Kemenko Kumham Imipas Komitmen Fasilitasi Penguatan HAKI Pelaku UMKM

NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi lintas kementerian guna…