FENOMENA ASN PAMER HARTA - ICW Menilai Penyalahgunaan Aturan

Jakarta-Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto melihat fenomena ASN pamer harta sebagai penyalahgunaan aturan. Lazimnya seorang ASN sebagai penyelenggara negara dilarang untuk memamerkan harta mereka di media sosial, maupun di dunia nyata. Karena bisa menimbulkan tanda tanya besar bagi publik yang melihat perihal asal usul kekayaan mereka.

NERACA

"Kan memang sudah ada surat edaran Menpan RB bagi penyelenggara negara atau aparatur sipil negara untuk hidup sederhana. Jadi sesuai aturan tersebut seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup sederhana sesuai dengan aturan tersebut," ujar Agus, Jumat (26/5).

Agus menilai para ASN mungkin lupa bahwa publik bisa mengetahui pendapatan rata-rata para ASN dengan melihat golongan dan jabatannya. Bahkan harta yang mereka miliki juga bisa diakses melalui laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK.

Melalui dua cara itu, publik dengan mudah mengetahui jika ada kejanggalan dengan gaya hidup PNS tersebut. Jika menemukan hal demikian, kata Agus, publik juga sebenarnya dengan mudah bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kan ada kewajiban buat mereka untuk melaporkan pajak, melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Biarkan saja memberikan ruang ke penegak hukum untuk mengecek pendapatan yang mereka miliki, gaji yang mereka miliki, kekayaan dan aset yang mereka miliki. Sesuai tidak dengan gaji yang mereka terima," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Atasan Awasi Bawahan

Agus berharap mulai saat ini atas di setiap instansi atau lembaga benar-benar ketat mengawasi gaya hidup anak buahnya. Jika menemukan anak buah kerap pamer harta apalagi di ruang publik, maka harus diberikan sanksi berupa surat peringatan ataupun menonaktifkan sementara waktu sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka.

"ASN dan penyelenggara negara harus patuh terhadap aturan tersebut nanti apabila melakukan hal yang dilarang tentu akan ada derajat kesalahannya nanti diberikan sanksi administratif kalau misalkan pidana nanti bisa melibatkan penegak hukum," ujar Agus mengakhiri.

Sebelumnya dalam SE Menteri PANRB 13/2004 telah dijelaskan tentang gerakan hidup sederhana bahwa seorang ASN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Adapun PNS yang merupakan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:

(1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; (2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau (3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sedangkan bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:

(1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; (2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan (3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya sejumlah PNS tersorot karena dia dan anggota keluarganya kerap pamer harta di media sosial. Sebut saja Rafael Alun, Kadinkes Lampung, mantan kepala bea cukai Yogyakarta dan Makassar, sejumlah sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Pola Hidup Sederhana

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yakni pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Terakhir, kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun terkait kasus Ngabila, ASN Dinkes DKI, Syaefuloh berujar bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Ruspitawati telah memeriksa Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi itu. "Hasilnya dari Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim kami Inspektorat, saya sudah baca itu," kata Syaefuloh.

Sebelumnya, Ngabila menjadi sorotan karena memamerkan gajiny yang mencapai Rp34 juta per bulan.

Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah ia hapus. "Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau gak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalan cuitannya.

Selain dihapus, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut. "Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tersebt. Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca," ujar Ngabila dalam cuitan terbaru.

Adapun berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022, Ngabila tercatat hanya memiliki kekayaan Rp73,188 juta.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta itu sempat menjadi perbincangan warganet karena memamerkan gajinya yang mencapai Rp34 juta per bulan. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…