Rukun Raharja Bagikan Dividen Rp 67 Miliar

NERACA

Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menyepakati untuk membagikan dividan sebesar Rp67 miliar yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau setara dengan Rp15,87 per saham. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Kata Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk, Djauhar Maulidi, pembagian dividen kepada pemegang saham ini merupakan wujud komitmen perseroan agar pemegang saham dapat terus percaya kepada perseroan dan merupakan apresiasi perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perseroan,”Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi Perseroan kedepannya,"ujarnya.

Djauhar menjelaskan, jadwal pembagian dividen tersebut terjadwal pada tanggal 12 Juni 2023, dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 7 Juni 2023, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 8 Juni 2023, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 12 Juni 2023, ex dividen di pasar tunai pada tanggal 13 Juni 2023, dan pembayaran dividen pada tanggal 28 Juli 2023.

Sementara Direktur Keuangan PT Rukun Raharja Tbk, Oka Lesmana menambahkan, RUPST juga menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun 2022. Adapun perseroan juga telah melaporkan kinerja perusahaan untuk tahun buku 2022, dimana pendapatan usaha mencapai US$ 126,6 juta dengan laba bersih sebesar US$ 10,8 juta,”Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh (acquit et décharge) seluruh anggota direksi dan dewan komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelasnya.

Para pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku perseroan tahun buku 2023 serta memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

Pemegang saham juga menyetujui untuk menunjuk komite nominasi dan remunerasi yang fungsinya dijalankan oleh dewan komisaris perseroan, untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi perseroan untuk tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan benchmark industri dan kemampuan perseroan.

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…