PP BARU NO. 26/2023: - Presiden Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Jakarta-Meski wajib memiliki izin Menteri Perdagangan, Presiden Jokowi akhirnya membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk mengeruk pasir laut termasuk badan usaha mengekspor komoditas tersebut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

NERACA

Namun, ekspor hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha untuk mengekspor pasir. Jika syarat itu tak dilaksanakan, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Pada Pasal 23 dijelaskan pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.

Sederet sanksi administratif itu akan dikenakan jika pelaku usaha tidak melaksanakan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang merupakan kewajiban. Lalu, tidak melakukan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).

Kemudian, pelaku usaha tidak memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Sanksi juga akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Selanjutnya, pelaku usaha yang tidak melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan yang wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut.

Pelaku usaha yang tidak melakukan pengangkutan hasil sedimentasi di laut menggunakan kapal pengangkut juga akan diberi sanksi. Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan awal kapal berkewarganegaraan Indonesia dalam operasi kapal pengangkut tadi.

Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak membayar PBNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.

Selain membayar PNBP, Jokowi melalui aturan itu juga mewajibkan pelaku usaha membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut dan tidak menyampaikan laporan kegiatan pada menteri setiap tiga bulan sejak pelaku usaha memulai kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;

dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur. Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan.

Wajib Izin Mendag

Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat (2).

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," menurut PP terbaru yang ditandatangani Presiden Jokowi 15 Mei 2023 itu.

Lalu, pada Pasal 15 ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.

Sementara itu, pada Pasal 9 ayat (2) huruf d dijelaskan ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlepas dari itu, sikap Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut ini bertentangan dengan pelarangan pada 20 tahun lalu. Saat itu, pasir laut dilarang diekspor di masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.

Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

Di sisi lain, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," ujar Susi dalam akun resmi Twitternya yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (29/5).

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…